Kubu Raya(Kalbar),Radar Kriminal. Pemilihan Kepala Desa yang akan di selenggarakan pada 17 November 2021 mendatang sudah semakin dekat, desa...
Kubu Raya(Kalbar),Radar Kriminal.
Pemilihan Kepala Desa yang akan di selenggarakan pada 17 November 2021 mendatang sudah semakin dekat, desa jeruju besar pada hari ini tanggal 8 november sedang melakukan tahapan kedelapan yaitu tahapan penyampaian visi dan misi.
Di mana dalam penyampaian visi dan misi tersebut di ikuti dari tiga calon putra putri terbaik daerah jeruju besar di antaranya yaitu:
No urut satu : Bapak Hanapiah
No urut dua: Ibu Halijah. SE
No urut tiga: Bapak Yakob. SHi
Tampak hadir dalam kegiatan yang di selenggarakan di halaman kantor desa jeruju besar tersebut : Plt Desa Jeruju besar, Nurdin, Amd,Pd
Babinkabtibmas Polsek Sui Kakap, Bapak Sunaryo
Babinsa Sui Kakap, Bapak, Mulyadi beberapa tokoh agama,tokoh masyarakat dan tim pendukung dari tiga calon kades jeruju besar.
Jemain selaku ketua PPKD ( panitia pemilihan kepala desa ) saat di wawancarai ia mengatakan" Hari ini adalah tahapan yang kedelapan yaitu tahapan visi dan misi, jadi di mana visi dan misi ini sudah di atur dalam perda dan tidak boleh dihilangkan dalam setiap calon para kandidat yang akan maju berkompetisi pada 17 november mendatang". Harapan saya selaku panitia kegiatan ini bisa berjalan dengan sukses, lancar, aman dan terkendali " ujarnya.
Di kegiatan yang sama Bpk, Muharram Selaku panwas menambahkan, ia mengatakan " Saya selaku panwas berterima kasih banyak kepada seluruh calon karena dapat mengendalikan pendukung dengan kondusif aman sesuai yang di harapkan".
"Jadi untuk beberapa yang bersifat pengawasan panwas dari penetapan deklarasi damai yang ada, kami selaku panwas berterima kasih banyak kepada warga desa jeruju besar khususnya, dapat mengendalikan situasi pilkades ini dengan kondusif". Ucapnya
Terkait money politik ( politik uang ) ia mengatakan " kita sesuai proses, artinya panwas sudah di latih dan terlatih dari bimtek baik dari kabupaten maupun kecamatan bila mana ada beberapa pelanggaran yang bersifat merugikan para pihak, kita sesuai prosedur menerima laporan, sesuai dengan aturan yang berlaku kita proses, jika dalam penyelesaian itu dapat kita selesaikan secara internal desa itu akan kita selesaikan, tapi jika tidak selesai pencapaian itu kita serahkan ke pihak kabupaten" katanya
Terkait sanksi hukum ia mengatakan" Untuk sanksi hukum itu sendiri juga sudah jelas, berdasarkan bunyi pasal 44 E, Satu sampai empat, pertama secara teguran lisan, kedua teguran secara tertulis, ketiga teguran secara tertulis dua dan ke empat di diskualifikasi, atau pemberhentian, atau tidak di ikut sertakan dalam kepemilihan kepala desa.
Harapan saya kepada masyarakat khususnya desa jeruju besar, siapapun yang terpilih ini adalah putra dan putri terbaik desa jeruju besar kedepanya" Ujarnya.
A.Suherman S.
COMMENTS