Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Rencana gugatan perdata atas terlambatnya pembayaran gaji serta tunjangan 30 anggota DPRD Karimun ke Peng...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Rencana gugatan perdata atas terlambatnya pembayaran gaji serta tunjangan 30 anggota DPRD Karimun ke Pengadilan Negeri setempat dapat dipastikan batal.
Pembatalan Gugatan terhadap Bupati,BPKAD serta Sekretaris Dewan inipun diduga kuat adanya tekanan politik di parlement terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara DPRD yang kini terjerat kasus penggelapan sertifikat rumah milik salah satu warga di Karimun.
Ketua Komisi III, Adi Hermawan mengatakan jika Sekretariat DPRD tengah mengajukan pencairan gaji mereka yang tertunda dalam tiga bulan terakhir.
" Berdasarkan Hasil Rapat Badan Anggaran dengan TAPD dan hasil Notulen Rapat Komisi I dengan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Bahwa Saat ini Sekwan sedang mengajukan permohonan pencairan ke BPKAD." Ujar Adi Hermawan, Selasa (30/11/2021).
Pengurus Partai HANURA Kabupaten Karimun inipun menegaskan jika apa yang mereka lakukan terkait rencana menggugat para petinggi daerah itupun tidak berbau politis atas kasus yang menjerat mantan bendahara DPRD yang kasusnya hingga kini viral karna diduga melibatkan sejumlah petinggi di Pemda setempat.
" Alhamdulillah telah di respon oleh Pemerintah Daerah, karna yang kami perjuangkan adalah Hak Anggota DPRD yang wajib diterima, tetapi diselewengkan.
Dan sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Kepulauan Riau, bahwa yang bersangkutan (mantan bendahara_red) telah mengembalikan uang tersebut ke Kas daerah," jelasnya.
Namun saat ditanyakan perihal kepastian pembatalan Gugatan secara detail, politisi senior inipun enggan menanggapi.
Sebelumnya diberitakan, kasus pusaran korupsi mantan bendahar DPRD Karimun inipun diduga melibatkan sejumlah petinggi di Pemda setempat.
Penetapan tersangka tunggal terhadap saudari Era inipun dianggap sebagian pihak hanya korban "politik".
Hal inipun disampaikan M Hafidz , penggiat anti korupsi di Kepri. Pria yang getol menyuarakan pengungkapan Tipikor inipun menilai terjadi sesuatu hal yang aneh atas penetapan tersangka tunggal dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga 5,9 Miliar rupiah di tahun 2020 silam.
" Kalau kita lihat kronologisnya, mantan bendahara diduga memalsukan tanda tangan PPTK dan PPK, apakah semudah itu memalsukannya dan tidak ada evaluasi dari yang bersangkutan?, Perlu kita sampaikan, posisi tersangka selaku Bemdahara keuangan, bukanlah Pejabat, namun hanya sebagai fungsional. Analisa kami, mustahil seorang bendahara DPRD dapat mencairkan dana dari BUD tanpa penerbitan SP2D. Jika dalam kurun tahun 2020 pemalsuan tanda tangan ini berjalan lancar, berarti yang bersangkutan seakan mendapat "restu" dari pimpinan. Penyidik kejaksaan yang menangani kasus ini semestinya menulusuri lebih jauh lagi. Karna perbuatam Tipikor sebanyak 5,9 M itu mustahil hanya melibatkan satu orang. Ini seperti Ter struktur," jabarnya.
Dirinya juga meminta, Aswas Kejati Kepri serta Jamwas dan komisi kejaksaan dapat memantau perkembangan kasus tersebut.
" Ini kasus besar, dan presure politik yang cukup kuat. Dengan menggugat Bupati, BPKAD serta Setwan aja bisa batal, padahal mereka (30 anggota dewan_red) secara langsung dirugikan karena tiga bulan gaji mereka tidak dibayarkan,imbas dari keungan setwan yang dikorupsi. Secara gamblang, para elit politik di Karimun mempertontonkan hal yang mendegradasi eksistensi mereka sebagai perwakilan rakyat," pungkasnya. (ESP)
COMMENTS