Bangka, Radarkriminal.com Tingginya harga bijih timah saat ini membuat semakin banyak masyarakat yang beralih profesi sebagai Penambang Tima...
Bangka, Radarkriminal.com
Tingginya harga bijih timah saat ini membuat semakin banyak masyarakat yang beralih profesi sebagai Penambang Timah maupun menjadikan Tambang Timah sebagai kegiatan usaha sampingan.
Namun dalam proses kegiatan penambangan, Masih banyak masyarakat yang melakukannya secara Ilegal. Mungkin karena terlalu rumit mengurusi perizinan ataupun lokasi yang ditambang bukan merupakan zona pertambangan (WIUP).
Kali ini, Tim Investigasi Media menjelajahi salah satu wilayah yang berada di ujung Utara Pulau Bangka yakni Kecamatan Belinyu. Yang dimana di wilayah ini sangat marak sekali dengan penambangan timah yang dilakukan baik di laut maupun didarat.
Berdasarkan hasil Investigasi Pada Hari Rabu(3/11/2021), Tim menemukan ada beberapa titik lokasi di Wilayah (Darat) Kecamatan Belinyu,Kab. Bangka, Propinsi Kep Bangka Belitung, yang di Tambang Secara ilegal, bahkan dikerjakan menggunakan Alat Berat (Excavator).
Mirisnya, lokasi tersebut ada yang berada di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Selain itu ada juga yang berada di Wilayah IUP milik PT Timah baik yang berada di Kawasan APL maupun Kawasan Hutan. dan itu semua sama sekali tidak memiliki Izin apapun.
Tanpa ada perizinan, Siapa yang akan bertanggungjawab terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup dan Reklamasi pasca Tambang apabila penambangan timah secara ilegal dibiarkan terus berlarut-larut. Bagaimana mana dengan pendapatan untuk Negara.
Penambangan Timah secara Ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan Sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Milyar rupiah sedangkan yang berada di Kawasan Hutan dikenakan tambahan Pasal 89 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda paling sedikit 1,5 Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah.
Untuk selanjutnya, Dalam waktu dekat Tim akan melakukan konfirmasi dan berkoordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi yang berwenang terkait temuan tersebut.
Untuk yang berada di Kawasan Hutan, Tim akan melakukan konfirmasi dan koordinasi ke Kantor Perwakilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang berada di Bangka. Yang merupakan Instansi yang paling berwenang dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran yang terjadi di Kawasan Hutan.
Mengenai apakah adanya Oknum APH yang membekingi (Memback-up,Red) akan di informasikan kembali setelah Tim melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak-pihak terkait. (IF).
COMMENTS