Halmahera Barat,Radar Kriminal Asosiasi Swara wartawan Demokrasi (ASWD) kabupaten Halmahera Barat provinsi Maluku utara, melalui bidang huku...
Halmahera Barat,Radar Kriminal
Asosiasi Swara wartawan Demokrasi (ASWD) kabupaten Halmahera Barat provinsi Maluku utara, melalui bidang hukum dan keorganisasian Alfred Saudaga,SH menanggapi kejangalan terkait proses dan tahapan pemilihan kepala desa Serentak tahun 2021 desa Talaga 18/11/2021.
Setiap pemilu baik pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan kepala desa,dari semua tahapan pemilihan yang paling menentukan sukses tidaknya Pelaksanaan pemilihan ada di tahapan pencoblosan, pengumutan dan perhitungan suara, Begitu juga dengan pemilihan kepala desa.
Bagaimana kita bisa menilai dan memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala desa itu tidak bermasaala,sukses dan bermutu, manakala proses dan tahapannya saja tidak berdasarkan hukum dengan adanya penyelenggara yang tidak memiliki legitimasi. Contohnya seperti pemilihan kepala desa Talaga yang mana semua Penyelengara atau (KPPS) tidak memiliki kedudukan hukum (Legal standing) lalu kemudian menjalankan proses pencoblosan, pengumutan dan perhitungan suara,ini kan aneh Jelas Fred.
Di setiap pelanggaran yang biasa terjadi dalam pemilihan umum,pemilihan kepala daerah bahkan pemilihan kepala desa, hal itu masih sering terjadi namun Mekanisme penyelesaiannya masih melalui beberapa tahapan salah satunya adalah tahapan pembuktian, namun pelangaran yang terjadi di 2 TPS desa Talaga pada tanggal 11/11/2021 dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 tidak bisa dibenarkan apalagi didalilkan sampe - sampe membenarkan, karna sangat tidak prosedural, karna pemilihan kepala desa adalah hajatan nasional yang kecil di tingkat desa namun merupakan sejarah buruk yang pernah terjadi di kabupaten Halmahera barat khususnya dan Maluku Utara pada umumnya, dan itu tidak dibenarkan dalam aturan manapun juga apa itu permendagri maupun perda yang menjadi sandaran pelaksanan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.
Kalau perda 2 tahun 2018 tidak mengatur tentang penyelesaian sengketa pilkades maka dinas - dinas tehnik, seperti DPMPD dan bidang hukum jangan malas berfikir apalagi mendalilkan yang nyata-nyata melangar norma -norma hukum, namun sesegrah mungkin untuk merumuskan Perbub tentang penyelesaian sengketa Pilkades,sehinga tidak terkesan pemerintah daerah mengisolasi masyarakat dalam mencari keadilan.
Kalau pengangkatan petugas KPPS tidak prosedural seperti desa Talaga sudah tentu cacat hukum sehinga tahapan pencoblosan harus batal demi hukum, Tandasnya.
Kami ASWD kabupaten Halmahera barat sebagai lembaga sosial kontrol yang bekerja sama dengan pemerintah pusat sampai daerah akan melakukan audensi ke Dinas - Dinas terkait seperti DPMPD dan bagian hukum pemda halbar untuk memastikan terkait pelanggaran yang terjadi di desa Talaga dan beberapa desa di Halmahera barat.
Selain pemda halbar, kami juga akan menyampaikan hasil temuan lapangan ke bidang hukum dan keorganisasian dewan pimpinan pusat (DPP ASWD) di jakarta untuk di tindaklanjuti ke kementrian dalam Negeri melalui dewan pimpinan wilayah Provinsi Maluku utara, tegas Alfred.
anto/biro malut;
COMMENTS