Karimun,Radar Kriminal Kepri: kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun pada tahun 2020 silam hingga saat i...
Karimun,Radar Kriminal
Kepri: kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun pada tahun 2020 silam hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga 5,9 Miliar rupiah tersebut diduga kuat tidak hanya melibatkan oknum mantan bendahara saja, namun disinyalir ada pihak-pihak lain.
kepala seksi pidana Kusus Kejaksaan negeri setempat, Tiyan Adesta, mengatakan jika pihaknya saat ini tengah mendalami kasus tersebut.
" Kasusnya masih bersidang, dan 30 anggota DPRD telah kita mintai keterangan ya," ujarnya diruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).
Selain pemeriksaan 30 anggota parlement, ada hal yang cukup menarik terkait pengembalian kerugian keuangan daerah yang dikabarkan dilakukan oleh terdakwa mantan bendahara. Pihak kejaaksaan mengaku jika pihaknya tidak pernah melakukan penyitaan berupa aset maupun uang tunai selama proses penyidikan hingga penuntutan.
" Kalau (pengembalian kerugian daerah_red) itu, yang bersangkutan sendiri yang melakukan. Kita sesuai data dan fakta yan tertera di hasil audit yang diberikan inspektorat. Dan sudah dilakukan penyetoran oleh dan atas nama terdakwa sebanyak 6 kali ke rekening Pemda Karimun," terang kasipidsus.
Dari data yang diperlihatkan, terjadi penyetoran sejak akhir tahujud n 2020 hingga pertengahan 2021 sebanyak Enam kali dengan total 5,6 M. Dan masih tersisa sebesar kurang lebih 290 juta rupiah.
Saat ini mantan Bendahara DPRD Karimun yang akrab disapa Era inipun tengah mendekam di Lapas kelas IIA Tanjung Balai Karimun atas kasus penggelapan sertifikat rumah milik salah satu warga setempat.
Wanita inipun di vonis selama 2 Tahun Enam bulan dalam kasus pidana umum. Namum hal tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya. (ESP)
COMMENTS