Kubu Raya(Kalbar),RADAR KRIMINAL Press Release Curas dilaksanakan di halaman Polsek Sei Ambawang, pada hari Senin 29/11/2021 pukul 14.30 wb...
Kubu Raya(Kalbar),RADAR KRIMINAL
Press Release Curas dilaksanakan di halaman Polsek Sei Ambawang, pada hari Senin 29/11/2021 pukul 14.30 wb.
Dalam Press Release di hadiri Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K di dampingi Wakil Polres Kubu Raya Kompol Sahndy W.G Suawa, SP., S.I.K, Kapolsek Sei Ambawang IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, SH dan Pejabat Polres Kubu Raya lainnya.
Pengungkapan kasus ini, kronologis yang disampaikan oleh Kapolres Kubu Raya Jerrold Kumontoy adalah didepan beberapa Media cetak, elektronik, online maupun TV yang hadir.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K menerangkan kronologis, terungkapnya kasus pencurian dan kekerasan (curas) tersebut berawal adanya laporan warga tgl 25 Nopemper 2021 ke Polsek Ambawang. Kemudian anggota melakukan peyelidikan di TKP dan pengejaran terduga terhadap pelaku, informasinya di Km 11 Jalan Trans Kalimantan Dusun Parit Sei Ambawang.
Dari hasil penyelidikan anggota ternyata tindak kejahatan Perampokan dan Kekerasan, ini diduga dilakukan oleh orang dekat satu pekerjaan Pencucian Mobil. Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sanggau.
Saat ditangkap pelaku mengakui, namun saat diinterogasi terhadap (P) mengatakan ada pelaku lain selain dirinya.Tapi ternyata pengakuan (P) hanya akal - akalan, karena saat diminta untuk menunjukan pelaku lain justru ( P ) melarikan diri yang kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.
Dari serangkaian pemeriksaan terungkap bahwa (P) melakukan Perampokan disertai penganiayaan terhadap korban (IM) sejak dari awal memang hanya ingin mengambil barang - barangnya dan tersangka juga mengakui karena dendam dan sering di ejek sebagai babu. Pelaku sebelum melakukan tindakan jahatnya, ia sempat mematikan CCTV, mematikan lampu dan kemudian dia mulai beraksi. Motif dari kasus ini dikarenakan dendam, pelaku diejek sebagai babu.
Menurut dari keterangan pelaku dirinya sempat mengisap sebatang rokok sebelum melakukan aksi jahatnya. Kemudian ia sempat duduk diatas kepala korban dan menjerat leher korban dengan seutas tali sepatu yang sudah disiapkan.
Namun karena korban melakukan perlawanan, tali yang menjerat leher korban pun terputus. Kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci Inggris terkena bibir dan mata sebanyak 8 kali,” ujar Kapolres.
Setelah menganiaya terhadap korban. Pelaku ( P ) kemudian mengambil barang-barang milik korban yaitu uang dan barang lainnya. Kemudian kabur ke Kabupaten Sanggau.
Dalam Ketarangan tambahan yang disampaikan Oleh Kapolres, pelaku ini sebelumnya sering melakukan perbuatan yang meresahkan keluarga akan tetapi memang belum pernah berurusan dengan hukum.
“Dalam kasus ini korban akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” ungkap Kapolres.
A.SUHERMAN S.: KAPERWIL KALBAR RK
COMMENTS