Bangka Tengah, Radarkriminal.com Kembali Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap dua kasus Narkoba sekaligus di lokasi yan...
Bangka Tengah, Radarkriminal.com
Kembali Satres Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap dua kasus Narkoba sekaligus di lokasi yang berbeda, Sabtu (6/11/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario menjelaskan bahwa semua berdasarkan dari laporan polisi nomor : LP/A-417/XI/2021/Babel/Res Bateng dan LP/A-418/XI/2021/Babel/Res Bateng pada Tanggal 06 November 2021.
Berhasil diamankan dua orang pelaku yakni Akbar Suhendra alias Akbar(32) bin M.Amin, seorang Wiraswasta dan Steven Egen alias Bahi(21) anak dari Tjhang Liong Liong, yang merupakan seorang pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.
Tersangka Akbar berhasil di amankan di sebuah rumah yang berada di Desa Puput, Simpang Katis sekitar Pukul 20.30 WIB. dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga jenis sabu seberat 4,24 gram, satu buah pirek beling yang berisi sabu,satu buah sekop dari pipet selang minuman,satu bal plastik strip bening, dua timbangan digital,satu set perangkat alat hisap/bong,satu buah HP merek Vivo Y12 warna biru bersama SIM Card, satu buah gunting, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah tas selempang merek Eiger warna hijau.
Kemudian Tim Satres Narkoba kembali bergerak dan mengamankan Tersangka Steven Egen alias Bahi di sebuah rumah kontrakan di Desa Katis, Simpang Katis sekitar Pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dalam plastik strip bening seberat 1,47 gram,Tujuh bal plastik strip bening kosong,satu set perangkat alat hisap/bong,satu buah korek api warna biru, satu buah HP merek Oppo A37f warna silver dan satu buah HP merek Nokia type 105 warna biru berserta SIM card, satu buah gunting, satu buah plastik warna putih, satu buah kotak rokok Dunhill warna hitam, satu buah kotak rokok kaleng Sampoerna warna hitam putih,dan satu unit motor Yamaha Vega ZR warna Merah hitam dengan Nopol BN 5980 CV.
Kemudian kedua Tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Bangka Tengah guna diproses lebih lanjut lagi.
" Kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Jelas Windaris. (Ivan).
COMMENTS