Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Penetapan saudari NS, Bendahara Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Penetapan saudari NS, Bendahara Desa Gemuruh, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan korupsi DD sebesar Rp.211.176.259,00.- diduga sarat rekayasa dan terkesan dipaksakan serta dianggap "ditumbalkan".
Hal ini terkuak setelah pengakuan salah satu kerabat NS kepada awak media ini, Jumat (17/12/2021) melalui sambungan seluler yang mengatakan jika salah satu keluarganya yang saat ini ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu adalah bentuk pendzoliman dan terkesan dipaksakan.
Pria paruh baya ini mengatakan jika oknum Kepala Desa Gemuruh saat ini, pernah mendatangi keluarga NS dan menjanjikan sesuatu.
" Kades pernah datang ke keluarga agar dia (NS_red) mau menjadi tersangka tunggal dengan janji, kades akan membiayai kebutuhannya selama proses hukum serta menyediakan jasa pengacara, tapi buktinya gak ada," ucapnya.
Selai itu juga, saat pemeriksaan serta keterangan NS dalam persidangan, tersangka telah menyampaikan siapa saja yang memakai dana Rp.211.176.259,00.- yang dititetapkan sebagai kerugian.
" Pengakuan NS kepada keluarga dan saat diperiksa, dia sudah bilang, siapa aja yang memakai duit itu, dia menyebut kalau dia hanya memakai uang 30 juta rupiah. sisanya dipakai oleh oknum kepala desa," ujarnya.
Dirinya beserta keluarga berharap ada keadilan kepada tersangka NS. Dan dirinya meminta agar pihak Kacabjari Tanjung Batu meminta pertanggungjawaban sang kepala desa serta sekretaris desa.
" Kami hanya minta keadilan, dia (NS_red) mengaku hanya pakai 30 juta, sisanya adalah oknum pimpinannya. kenapa hanya dia (NS_red) yang dijadikan tersangka? dimana keadilan di negeri ini?" keluhnya.
terpisah, Kepala Desa gemuruh, Untung, saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik terkait pernyataan keluarga tersangka terkait, tampak pesan diterima dan terbaca, namun tidak mendapat tanggapan. Begitu juga ketika dihubungi lewat sambungan seluler ke nomor ponselnya, terdengar nada masuk, namun tidak diterima.
Begitu juga ketika dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Baru, Nico, tanda pesan tersampaikan, namun tidak berbalas.
NS ditetapkan tersangka tunggal oleh kacabjari pada tanggal 22 Oktober 2021 silam berdasarkan surat perintah penyelidikan Kacabjari Karimun di Tanjungbatu nomor print_02/L.10.12.8/Fd.1/04/2021. Hasil ekspos perkara tanggal 30 Mei di Aula Kejaksaan Negeri Karimun. Surat perintah penyelidikan kecabjari Karimun di Tanjungbatu nomor print:01/L.10.12.8/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan APBDes tahun 2018-2019 desa Gemuruh kecamatan Kundur Barat. Dan ditahan di rutan Tanjungbalai Karimun pada Selasa tanggal 2/11/2021.
Hingga saat ini, kasus tersebut telah menjalani dua kali masa persidangan, namun, janji Kacabjari yang pernah mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut tidak terbukti. (esp)
COMMENTS