Karimun,Radarkriminal.com Kepri: Tahun 2021 dapat dikatakan jadi tahun buruk bagi Pemda Karimun, pasalnya, disepanjang tahun itupun banyak k...
Karimun,Radarkriminal.com
Kepri: Tahun 2021 dapat dikatakan jadi tahun buruk bagi Pemda Karimun, pasalnya, disepanjang tahun itupun banyak kasus korupsi yang terjadi, mulai dari kasus korupsi di PDAM, Kasus Korupsi di DPRD yang menjerat mantan bendahara, Kasus Korupsi Dana Desa, serta yang terbaru dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah BAPPEDA ditengah pandemi tahun 2020.
Maraknya kasus rasuah inipun membuat geram sejumlah kalangan masyarakat, salah satunya datang dari ketua ORGANDA Kabupaten Karimun, Amirullah.
Dirinya meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karimun yang saat ini menjabat agar mengusut tuntas semua dugaan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani pihaknya agar tidak terjadi fitnah ditengah masyarakat.
" Kite mintak jaksa tuntaskan kasus korupsi di Karimun ini,agar tidak menjadi fitenah.Kite masyarakat inginkan ketenangan" pintanya, Rabu (15/12/2021).
Selain itu, ketua salah satu organisasi nelayan inipun berharap ada trasparansi disetiap kasus yang ditangani, untuk menjaga marwah institusi.
"Jika memang ada korupsi katakan ada,jika tidak katakan juga tidak,pepatah Melayu; datang nampak muka,pergi tampak punggung" tegasnya.
Saat ini dikabarkan pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang saat ini dipimpin Meilinda SH serta jajarannya tengah melakukan proses hukum atas sejumlah laporan dugaan tindak pidana Koruspi pada sejumlah OPD Pemda Karimun.
Yang saat ini lagi menjadi sorotan masyarakat adalah kasus dugaan perjalanan Dinas luar daerah ditengah pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Berdasarkan temuan BPKP atas kepatuhan pemerintah dalam pengelolaan keuangan penanganan, pengendalian, serta pemulihan Covid-19 TA 2020, biaya perjalanan dinas dalam luar daerah pemda Karimun mengalami peningkatan dengan total 85,7 M sepanjang tahun.
Selain biaya perjalanan Dinas Luar dan Dalam Daerah, alokasi anggaran makan minum rapat juga meningkat, salah satunya pada OPD BAPPEDA. Padahal, ditahun 2020 lalu merupakan puncak gelombang pertama penyebaran virus mematikan tersebut di Indonesia. Hampir seluruh wilayah menerapkan PSBB (Pembatasan Skala Besar-besaran), baik dilingkungan pemerintah, swasta maupun sektor non esensial lainnya.
Mendagri juga saat itu menerbitkan peraturan tentang kinerja ASN dalam menjalankan roda pemerintahan, semua rapat dilakukan secara daring (online) serta pertemuan diatas 4 orang ditiadakan. (esp)
COMMENTS