Halmahera Barat,Radar kriminal 14/01/2022Halmahera barat, pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural lagi-lagi terjadi di desa ngawe...
Halmahera Barat,Radar kriminal
14/01/2022Halmahera barat, pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural lagi-lagi terjadi di desa ngawet kecamatan ibu selatan Selasa, 11/01/2022.yang dilakukan oleh kepala desa Robet Salu yang baru dilantik Desember 2021 lalu. Keputusan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan semena-mena serta tidak prosedural kepala desa ngawet ini sangat bertentangan dengan norma-norma yang di atur dalam Undang -Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 35 tentang syarat pemberhentian perangkat desa,
ayat ( 1) huruf (C) Di berhentikan. ayat 2. Pemberhentian perangkat desa sebagaimana pasal ( 1 ) poin (C).
1.Telah genap umur 60 tahun, 2.berhalangan tetap/meninggal
3.tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa.
4.melangara larangan
larangan perangkat desa yang di atur dalam perda nomor 8 tahun 2016 pasal 41 poin (a) sampai dengan poin (L), dan apabila perangkat desa tidak perna melanggar larangan, maka perangkat desa tidak bisa di berhentikan sepihak oleh kepala desa, Jelas Niksen Flory toko masyarkat dan juga mantan kepala desa ngawet ini.
Selain undang - undang desa permendagri 83 tahun 2015 dan permendagri 67 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri 83 tahun 2015 maupun perda nomor 8 tahun 2016,telah mengatur tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa.
pada Tahun 2020 Menteri dalam negeri juga telah mengeluarkan surat Edaran nomor 141/4268/SJ ttg/ pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintahan desa poin 2 sampai poin 4 juga sangat jelas.
Ini artinya bahwa kades ngawet Robet Salu tidak memahami isi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehinga Kades ngawet Robet Salu di angap gagal paham atas keputusan pemberhentian perangkat desa tanpa alasan jelas, Tegas Niksen.
Selain itu keputusan kepala desa ngawet Robet Salu juga telah menguntungkan orang-orang terdekatnya, keputusan kepala desa ngawet juga sangat diskriminasi terhadap sekelompok masyarakat dan juga meresahkan Sekelompok warga.
Sehingga kepala desa ngawet Robet Salu telah melanggar Larangan sebagai kepala desa sebagaimana di atur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 pasal 78 ayat 2 huruf (d). Kepala desa dapat di berhentikan karna telah melangar larangan sebagai kepala desa.
Niksen Flory juga mengatakan bahwa keputusan kepala desa tentang pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural telah memenuhi unsur untuk di berhentikan.
Maka kami selaku masyarakat desa ngawet yang merasa resah terhadap keputusan kepala desa Robet Salu, meminta kepada bupati agar memerintahkan kepada kepala desa agar membatalkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa atas nama Servis bune dan memberikan pembinaan terhadap kepala desa bila perlu sangsi tegas, sehinga menjadi pelajaran bagi kepala - kepala desa yang baru dilantik yang tidak memahami regulasi dan bertindak semena-mena. Pungkas Niksen Flory.
Anto/biro malut
COMMENTS