SANGGAU, RADAR KRIMINAL Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, menerima pembayaran denda sebesar Rp ...
SANGGAU, RADAR KRIMINAL
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, menerima pembayaran denda sebesar Rp 3 miliar dari keluarga terpidana Iwan Jaya, dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah Pabean Entikong, Kalimantan Barat pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong, pada Kamis 31 Maret 2022 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Melalui siaran pers Nomor: PR-117/O.1.14.8/Kph.3/03/2022, pembayaran ini dilakukan pasca kasus TPPU tersebut mendapat putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rudy Astanto menjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada bulan Juni 2014, dan penyidikan yang dimulai pada bulan Juli 2014 terhadap Terpidana Iwan Jaya selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud diatas--dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat, secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT SGB, CV Raga Jaya," ujarnya.
"Dan barang-barang yang diimpor oleh saudara Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh diimpor melalui daerah pabean Entikong, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu," terang Kacabjari Entikong.
Selanjutnya, perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan tuntutan menyatakan terdakwa Iwan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 903.5 juta, subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 bulan," katanya.
"Dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK dengan putusan menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 903.5 juta, subsidair pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Kemudian terhadap perkara tersebut, dilakukan upaya hukum banding oleh Tim JPU pada tanggal 25 Mei 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding tanggal 08 Juli 2015 Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN PTK tanggal 19 Mei 2015.
Selanjutnya terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim JPU pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015, dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan terdakwa Iwan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
"(Kemudian) menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp 3 miliar, subsidair 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 903.5 juta, subsidair 2 tahun," jelas Rudy.
Lebih lanjut, putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Iwan Jaya pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
"Terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh terdakwa Iwan Jaya pada tanggal 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku," katanya
Sebelumnya, pembayaran denda sebesar Rp 3 miliar yang dibayarkan oleh keluarga terpidana Iwan Jaya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong ini, turut disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, Mifa Al Fahmi, Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara, Mochamad Indra Safwatulloh dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong, Vitas Archana Yulianto, yang kemudian akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong. (Wan Daly)
Kaperwil RK.Kalbar : Ayi Suherman S.BA
COMMENTS