Bengkayang(Kalbar), Radar Kriminal. Belum lama ini, terdengar Polda Kalbar melaksanakan penangkapan pekerja Peti di beberapa daerah di Kal...
Bengkayang(Kalbar), Radar Kriminal.
Belum lama ini, terdengar Polda Kalbar melaksanakan penangkapan pekerja Peti di beberapa daerah di Kalbar.
Dengan demikian hal yang tidak kita inginkan terjadi kembali menimpa Pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa.
Tempat kejadian itu di Desa Goa Boma, Kecamatan Mentrado, Kabupaten Bengkayang.Di piperkirakan kejadian tersebut pukul 14.00 Wib,pada hari Rabu (13/04/2022) yang lalu.
Dari penyebab nya itu, 6 (enam) orang pekerja meninggal dunia akibat, tertibun tanah dan pasir dompeng.
Berdasakan informasi yang didapat oleh awak media dari warga bahwa, memang benar enam orang korban jiwa,telah tertibun tanah dan pasir di dalam lubang Dompeng (Peti).
Oleh karna nya.Dalam kesempatan ini, Awak Media mencoba menyelusuri informasi yang di dapat, langsung konfirmasi menemui Kades Goa Boma, Kecamatan Mentrado, Kabupaten Bengkayang, Kamis,(14/04/2022) kemarin.
Saat di wawancarai oleh awak media Kades Goa Boma Amdan,S.pd membenarkan kejadian enam orang meninggal akibat tertibun tanah di lubang Dompeng pada hari Rabu kemarin.
Amdan,S.pd juga mengatakan,”Sampai saat ini saya belum dapat informasi nama-nama yang meninggal akibat tertibun tanah di lubang Dompeng dan enam orang korban tersebut bukan warga saya. Karena enam orang korban itu tidak pernah melaporkan ke saya atas kehadiran mereka didesa saya” kata Amdan
Ia juga menuturkan,semenjak di tahun 1992 kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sudah ada sampai saat ini.tutur Amdan.
“Secara pemerintah kita dari Bupati sampai kepala desa untuk saat ini kita tidak berani memberikan Somasi ke pihak pengelola Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Jangankan saya sebegai kepala desa,Polda juga yang turun kelokasi tidak pernah mau di dengar oleh pihak pengelola Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) karena mereka merasa ada yang telah membekingi mereka sampai saat ini,”jelas Amdan
Kepala Desa Goa Boma Amdan juga menambahkan,”
Kalau kejadian di tahun 2021 lalu sangat serupa kejadian pada saat ini.
Lokasi kejadian di tahun 2021 lalu itu bukan wilayah saya,itu wilayah Kelurahan Sagatani,Kota Singkawang,
"lokasi kejadian saat ini di wilayah Bengkayang. Dan lokasi kejadian saat ini tidak jauh dari lokasi kejadian di tahun lalu",tambahnya
Secara tempat terpisah awak media memncoba mewawancari
Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang Baharuddin Ahmad (Bang Bahe) saat di konfirmasi pada kamis (14/4/2022) sekira pukul 21.00 wib malam terkait (PETI) yang memakan 6 korban jiwa mengatakan, peristiwa seperti ini sering terjadi mati tertimpa longsoran dan ditambah juga dengan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAA) terus terjadi dan terus terjadi lagi.
“Mengingat di kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepat nya di Desa Goa Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang berarti.
Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar, sudah seharusnya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan apalagi kejadian kemarin 6 orang pekerja tertimpa longsoran terkesan di senyapkan oleh pengusaha Peti,”ucap Bang Bahe.
Lanjut nya.Sejauh ini pemerintah daerah khususnya dinas lingkungan hidup, kehutanan dan APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dan juga di berbagai tempat terdapat ada pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI.
“Kami juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan,Pemerintah Pusat RI,dan Kalpoda Kalbar segera menangkap pengusaha PETI biar tidak ada lagi korban selanjutnya”,tegas Bang Bahe.
Kaperwil RK.Kalbar : Ayi Suherman S.
COMMENTS