Halmahera Barat, Radar Kriminal Halbar, Undang-undang desa, permendagri 67 dan perda 8 tidak berlaku bagi seorang kepala desa bahkan diangap...
Halmahera Barat, Radar Kriminal
Halbar, Undang-undang desa, permendagri 67 dan perda 8 tidak berlaku bagi seorang kepala desa bahkan diangap tidak perna ada, hal ini terlihat jelas atas sikap kepala Desa Talaga Yusri Ahya M melakukan pelangaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari pusat sampai ke daerah berulang-ulang kali , Setelah beberapa waktu lalu memberhentikan Perangkat Desa sewenang-wenang serta membentuk Panitia penjaringan yang kontroversi, kini giliran kepala Desa megangkat perangkat desa yang tidak ada kejelasan.
Di temui Radar Kriminal.com, Selasa 12 April 2022, salah seorang warga masyarakat desa Talaga yang Namanya tidak mau disebut menjelaskan, Kepala Desa melantik salah satu anggota BPD aktif untuk menjadi perangkat desa atas nama Kamil Patty.
Bagimana bisa seorang anggota BPD aktif yang belum mendapatkan surat keputusan Pemberhentian dari bupati, namun lolos dalam pemberkasan perjaringan dan penyaringan Perangkat Desa lalu kemudian di lantik menjadi perangkat Desa, hal ini sangat aneh. Karna keputusan ataupun Tindakan terkait pemberhentian atau pengangkatan yang sah atau Resmi apabila sudah dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang, dalam hal ini Bupati, dan apabila Bupati belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terkait keangotaan BPD, maka secara otomatis Saudara kamil Patty tidak bisa lolos dalam tahapan seleksi berkas penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Talaga, karna masih berstatus Anggota BPD akif secara administrasi.
Ini artinya bahwa kepala desa Talaga telah melakukan pelangaran berulang-ulang kali terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, namun pemerintah daerah dalam hal ini bapak bupati dan bapak wakil bupati tidak perna menghiraukan persoalan ini seakan -akan tidak ada masala, tandasnya.
Dia juga katakan, seberapa penting dan mulianya seorang kepala Desa Talaga di hadapan Pemerintah Daerah atau sebesar apa prestasi yang mengharumkan nama baik kabupaten Halmahera Barat sehingah Bupati dan Wakil Bupati lebih mengutamakan kepala desa, dan sepihak megorbankan masyarakat yang lainnya tanpa meminta klarifikasi, ataukah Kepala Desa di Back Up oleh orang-orang dekat Bupati dan wakil Bupati? Saya heran dengan pemerintahan di Halmahera barat, sebenarnya tong di Halbar ini pake aturan dari mana, Ketika ada sengketa Pilkades pemerintah daerah berdalil tara di atur dalam Perda, giliran kepala desa bertindak sewenag-wenag dan melangar semua ketentuan mulai dari Undang-undang Desa, Permendagri sampai dengan Peraturan daerah Halmahera barat, tetapi penyelesaiannya tidak ada titik terang.dan terkesan sama saja.
Apakah ini yang dinamakan “DIAHI” bagimana bisa Bapak Bupati dan wakil Bupati mengimplemntasikan jargon Diahi, kalau tata Kelola pemerintahan saja amburadul dan tara jelas seperti ini. Torang ini samua masyarakat Halmahera Barat, samua Bapak Bupati dan Wakil Bupati pe Masyarakat, sehingah pemerintah daerah ketika mengeluarkan keputusan harus adil dan merata berdasarkan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku, torang ini warga Halbar yang punya hak sama dalam mendapat pelayanan dari pemerintah daerah maupun perlakuan hukum yang adill, sehinga tidak terkesan bapak bupati dan wakil bupati tebang pilih dalam mengeluarkan keputusan.jelasnya
Saya juga meminta kepada bapak -bapak yang terhormat di DPRD, kalu produk hukum terkait kepala Desa maupun Perangkat desa yang ngoni kase kaluar itu tara berpengaru terhadap keputusan ataupun Tindakan bagi pejabat yang berwenang dan tidak punya sangsi apa – apa terhadap oknum-oknum yang melangar, jangan lagi buang – buang anggaran daerah hanya untuk bikin peraturan daerah, karna satu rancangan perda memakan biaya ratusan juta rupiah, Tandanya.
anto/biro malut
COMMENTS