Labuhan Batu, Radar Kriminal PT. LTS Refinery and fraksinasi dianggap tak tepatin janji terhadap kesepakatan dengan masyarakat desa lingga t...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
PT. LTS Refinery and fraksinasi dianggap tak tepatin janji terhadap kesepakatan dengan masyarakat desa lingga tiga kec. Bilah hulu Kab. Labuhan batu Sum-ut. Adapun kesepakatan itu dibuat dan ditanda tangani oleh pihak perusahaan, yaitu Bpk. Tjiang fuk alias mhd. Sulaiman menjabat saat itu sebagai Direktur operasional. Tapi sampai saat berita ini terbit apa yang diharapkan oleh masyarakat dengan janji janji kesepakatan yang dibuat oleh pihak perusahaan(PT.LTS) belum terlaksana semua.
Sesuai dengan keterangan masyarakat sekitar yang berinisian TS, 40thn ketika ditanya wartawan tentang perjanjian kesepakatan dengan perusahaan yang dibuat pada tahun 2018 itu, Dia dengan nada agak kesal dan pesimis mengatakan"ah nggak ada itu pabrik itu bang, dari dulu nggak ada yang betul.. Janji tinggal janji"terangnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Desa Lingga tiga Bpk. Suprianto S.pd,terkait perjanjian itu. "kita sudah ingatkan kembali kepada pihak perusahaan tentang kesepakatan perjanjian itu, disitu ada 6 poin isi kesepakatan dan itu belum ditunaikan semua oleh pihak perusahaan kepada masyarakat. Ia menambahkan lagi"kalau saya sebagai kepala desa akan memperjuangkan apa yang memang menjadi hak masyarakat saya,kalau pun masyarakat mau menggugat perusahaan saya sebagai kepala desa siap mendukung"terangnya dengan berapi api.
Ketika pihak wartawan komfirmasi kepada salah satu staf perusahaan melalui WA, namun tidak jawaban sampai berita ini terbit.
(sorta) Radar kriminal.
COMMENTS