LABUHANBATU,radarkriminal.com Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi...
LABUHANBATU,radarkriminal.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH mengungkap jaringan narkotika Labuhanbatu Selatan.
Empat orang pelaku berhasil dibekuk, satu di antaranya merupakan seorang wanita.
Dalam pemaparannya, Jumat (17/6/22) Kasat Narkoba Labuhanbatu terlihat didampingi oleh Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Hutabarat, SH. MH.
Kasat menuturkan, awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan
Saat itu petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MNS (29) alias Naja, Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR (27) alias Yani, Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor honda Vario Nopol BK 4866 ZAI.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, dua tersangka ini telah dibuntuti oleh Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.
"Tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari dua orang tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik klip," ujarnya.
Selanjutnya dari keterangan dua orang tersangka kemudian dilakukan pengembangan di gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel.
Dari UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gr/netto. Selain itu UH mengaku tidak sendirian.
"Keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan," kata Kasat.
Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, Kapolsek Kota Pinang Kompol BG. Hutabarat selanjutnya menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolsek meminta agar menurunkan Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Polwan. Tim dari Polres Labuhanbatu pun turun ke TKP.
Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan Personel dan seorang Polwan Briptu Delima ke lokasi guna membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang.
Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi. Petugas kemudian menemukan tiga plastik klip dengan total berat 0,23 gr/netto, 1 bungkus plastik teh merek Guanyinwang.
"Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010," terang Kasat.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009terhadap tersangka Naja dan Yani, sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," Kasat menjelaskan. ( LPS )
COMMENTS