Simalungun, RK Pembangunan pengerasan jalan Telford di Huta II Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, provinsi Su...
Simalungun, RK
Pembangunan pengerasan jalan Telford di Huta II Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, provinsi Sumatera Utara (Sumut), terindikasi menyimpang dari RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
Pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 itu, kini telah menjadi sorotan warga karena belum lama setelah selesai dikerjakan sudah kupak kapik dan rusak.
Warga mendesak agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan secara cermat terkait penggunaan anggaran DD pada perkerasan Telford di Huta II Sei Merbau tersebut. Diharapkan pihak APH diwilayah hukum Simalungun melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran DD Sei Merbau yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah seorang warga sekitar lokasi yang enggan namanya disebutkan menjelaskan kepada media ini, bahwa kegiatan pengerasan jalan menggunakan material jenis Batu Padas tersebut berada di dua lokasi. Lokasi pertama sepanjang 80 meter, sedangkan di lokasi kedua panjang 40 meter, dan lebar sekira 3 meter.
" Tertera pada plank kegiatan pembangunan Telford adalah sepanjang 160 meter, pagu anggaran sebesar Rp. 45.959.500. Waktu kita cek dilapangan cuma sekira 120 meter aja panjangnya," sebut warga.
Masih menurut warga, selain volume perkerasan panjang jalan yang tidak sesuai dengan yang tertera di plank, anggaran DD yang terpakai untuk pembangunan Telford tersebut diduga cuma menelan dana 50 persen dari seluruh anggaran yang terteta pada plank.
" Menurut amatan kami, cuma separuhnya anggaran yang terpakai beli batu padas, pasir dan ongkos kerja, selebihnya ntah kemana, gak jelas" terangnya.
Diakhir penyampaiannya warga berharap agar Kepala desa menggunakan Dana Desa sesuai ketentuannya.
Diketahui, sesuai plank yang terlihat di lokasi,
nama kegiatan : Pembangunan Telford.
Volume : 160 meter.
Lokasi : Huta II Sei Merbau.
Biaya Fisik. : Rp. 41.770.000.
PPn. : 2.101.000.
Biaya Umum. : 2.088.500.
Swadaya. : 0.
Total. : 45.959.500.
Sumber Dana. : Dana Desa Tahun 2022.
Hingga diterbitkannya rilis berita ini oleh Redaksi, Kades Sei Merbau dan pihak pemerintah kecamatan Ujung Padang belum bersedia memberikan klarifikasi terkait pengerasan jalan di Huta II Sei Merbau yang diduga tidak sesuai RAB.
(Andi)
COMMENTS