BANGKA BARAT, RADAR KRIMINAL Sebanyak lima orang warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, berhasil ditan...
BANGKA BARAT, RADAR KRIMINAL
Sebanyak lima orang warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, berhasil ditangkap oleh Polsek Simpang Teritip saat sedang melakukan penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa. Kelima orang tersebut adalah Re(34),Ja(60),Ka(31),Ta(35),dan To(36).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo SIK menjelaskan Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 13.00 Wib, Personil Polsek Simpang Teritip melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) mengenai pengaduan dari masyarakat Desa Simpang Tiga terkait adanya aktifitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Adat Desa Simpang Tiga.
Kemudian Tim gabungan personil Polsek Simpang Teritip, Kades Simpang Tiga dan Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi Kawasan Hutan Adat yang di tambang illegal oleh warga desa tersebut.
"Sekira pukul 15.00 Wib Tim gabungan personil Polsek Simpang Teritip, Kades dan Bhabinkamtibmas mendapati 3 (tiga) Ponton yang sedang beroperasi, dimana terdapat 5 (lima) orang yang sedang melakukan pertambangan illegal di kawasan Hutan milik Desa Simpang Tiga," Jelas AKBP Catur Prasetyo, Jumat(15/7/2022).
Kemudian Tim gabungan langsung mengamankan dan memberi himbauan kepada pemilik Ponton untuk segera berhenti dan tidak melakukan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Adat itu lagi.
"Selanjutnya personil Polsek Simpang Teritip melakukan penangkapan dan membongkar Ponton TI (alat yang di gunakan) yang akan dijadikan barang bukti. Sekira pukul 17.00 Wib, 3 (tiga) ponton tersebut telah di tepikan dan di bongkar ke darat serta ke 5 (lima) orang pekerja tambang ilegal tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut." Ungkap AKBP Catur Prasetyo.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin Menteri, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 89 ayat(1) huruf a jo Pasal 17 ayat(1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[Andu].
COMMENTS