Labuhanbatu, RK - Para perangkat Desa Sei Nohodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, terbilang cukup ba...
Labuhanbatu, RK - Para perangkat Desa Sei Nohodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, terbilang cukup banyak yang menerima bantuan dari pemerintah dan tentunya kisah ini terbilang cukup aneh.
Sebab, tujuan utama pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat tentunya, untuk dapat memberikan keringanan beban hidup, masyarakat dari garis menengah kebawah atau selain itu, tentunya ada beberapa poin yang mengatur tentang persoalan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, yang mendapat bantuan kali ini malah para Perangkat Desa mulai dari, (“Kaur, Kadus, mantan Kades”) bantuan pemerintah itu diambil oleh para pasangan hidup mereka (“Istri), sejak Tahun 2018-2022 dan program pelaksanaan bantuan yang dianggap kurang tepat sasaran tersebut dibenarkan oleh Asman selaku (Pj) Penjabat Kepala Desa Sei Nohodaris.
Ketika dikonfirmasi pj. Kades sei nahodaris ia mengatakan "saya baru saja tahu persoalan ini ketika ada warga yang membawa data dan mempertanyakan nama nama yang ada didata tersebut"terus ketika ditanya kembali "apa boleh istri istri perangkat desa dapat menerima bantuan..? Ia menjawab "itu memang seharusnya tidak di benarkan" terangnya ketika dihubungin melalui Whass App rabu 28/9/2022.
Dengan ada temuan data penerima bantuan yang dianggap kurang tepat sasaran ini spontan pak Asman selaku pj. Kades menyikapi situasi sehingga rencananya akan membuat pertemuan dengan mengundang:
1. Bapak Camat Panai Tengah.
2. Bhabinkamtibmas.
3. Babinsa.
4. Ketua BPD.
4. TKSK Kecamatan Panai Tengah.
5. Pendamping PKH Sei Nahodaris.
6. Perangkat Desa Sei Nahodaris.
7. Ketua/Anggota Kelompok KPM, para Ketua kelompok masing-masing dengan membawa anggotanya masing masing. Rencananya pertemuan tersebut akan diadakan di Aula Kantor Desa Sei Nohodaris pada, Hari Kamis 29 September 2022, sekitar Pukul 14.00 Wib s/d selesai, membahas bantuan PKH, BPNT, DTKS BLT BBM dan Rastra.
Diduga inilah nama nama istri perangkat desa yang menerima bantuan yang ditemukan oleh awak media.
1). Inisial F (51.Tahun) istri mantan Kades. Jenis bantuan PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022.
2). Inisial M (47.Tahun) istri Kepala dusun. Jenis bantuan BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022
3). Inisial S (40.Tahun) istri Kepala Kusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM 2018 s/d 2022.
4). Inisial B (40Tahun) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM.
5). Inisial S (47.Tahun) istri Kaur. Jenis bantuan, BPNT, PBI-JK, BLT BBM.
6). Inisial UK (36.Tahun) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, PKH, PBI-JK, BLT BBM.
7. Inisial SA (31.Tahun) istri Kepala Dusun. Jenis bantuan, BPNT, BST, BLT BBM.
Agar efek jera itu benar ada dan nyata karena telah berani berbuat untuk mengangkangi, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (“Permensos 1/2019”).
Sanksi pidana bagi manipulasi data bantuan sosial dapat juga dikutip dari, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kemudian di Pasal 33 dan Pasal 43 ayat (1) sebut nara sumber dengan penuh harap. (sorta)
COMMENTS