Tambang Pasir Diduga Ilegal Di Jalan Lintas Timur Diduga Milik Oknum Baju Hijau

Bangka, RK - Penambangan pasir diduga ilegal terpantau beraktifitas di lahan yang tidak jauh dari Kawasan Hutan Lindung Jalan Lintas Timur, ...



Bangka, RK -
Penambangan pasir diduga ilegal terpantau beraktifitas di lahan yang tidak jauh dari Kawasan Hutan Lindung Jalan Lintas Timur, Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu(30/11/2022) sore.

Menurut keterangan salah satu narasumber di sekitar lokasi, bahwa aktifitas tersebut dikoordinir oleh salah satu Oknum Baju hijau berinisial Hs.

"Pasir tersebut oleh PC di naikkan ke bak mobil truk yang kemudian untuk dijual lagi. Kalo pemiliknya setahu saya ada oknum anggota namanya Hs," Ujar Narasumber tersebut.

Kemudian Awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Hs. Ia mengatakan bahwa bukan mengkoordinir tapi memang lahan itu milik dia dan dan dikerjakan sendiri olehnya.

"Bukan mengkoordinir, tapi lahan itu memang punya kita,PC kita sewa dan melayani penjualan untuk lokal saja," Ujar Hs, Kamis(1/12/2022) malam.

Saat ditanyai apakah lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, ia menyangkalnya. Namun tidak menampik bahwa sebelumnya sudah ada juga teguran dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Setempat.

"Tidak, itu APL, kita punya surat, silahkan di cek. Jadi total lahan 5 hektar itu yang merupakan HL dari pinggir jalan sampai jarak 130 meter saja. Dari pihak KPH juga kemaren kita sudah dapat teguran juga, tapi kita hanya untuk lewat saja, bukan nambang di dalam HL," Ungkap Hs.

Kemudian untuk perizinan sendiri ia mengatakan dengan tegas bahwa memang tidak memiliki izin. Namun katanya cuma bayar untuk PAD saja melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bangka.

"Izin tidak ada, cuma kita bayar untuk PAD lewat BPPKAD Kab. Bangka, namun saat ini kita belum bayar, nanti setelah dihitung kubikasinya baru akan dikasih bukti setorannya," Tegas Hs.

Kepala BPPKAD Kab Bangka, Hariadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang ada namanya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan MBLB yang bertujuan untuk dimanfaatkan atau dijual.

"Pajak MBLB adalah pajak yang bersifat self assesment atau menghitung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) MBLB, dan kemudian menyetorkannya tiap bulan ke kas daerah. jadi pertama kali harus yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai WP MBLB di Kabupaten Bangka,kalau tidak terdaftar sebagai WP tidak bisa menyetorkan pajaknya," Jelas Hariadi kepada awak media, Jumat (2/12/2022) siang.

Saat ditanyai apakah dengan membayar Pajak MBLB berarti penambangan pasir itu legal, ia mengatakan kalau sudah terdaftar sebagai WP MBLB berarti telah memiliki izin dan tempat usaha yang resmi. Karena kalau belum terdaftar maka tidak bisa menyetorkan pajaknya.

"Kalau yang bersangkutan adalah WP MBLB tentu telah memiliki izin dan tempat usaha yg resmi. Kalau tidak terdaftar sebagai WP tidak bisa menyetorkan pajaknya. maka kita harus tahu dulu apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai WP MBLB atau bukan, kalau belum terdaftar bisa dipastikan tidak berizin," Tegas Hariadi.

"Namun kalau yang bersangkutan melakukan penambangan diluar tempat izinnya, dapat disimpulkan sendiri, saya pikir tentu sudah tidak sesuai aturan. Kita tidak memverifikasi apakah yang bersangkutan melakukan kegiatannya di area yang dimilikinya atau tidak, kita di BPPKAD hanya memonitoring kewajibannya setiap bulan telah dilaksanakan atau belum ke Kas Daerah," Tambahnya kepada Awak media ini.

Terakhir saat ditanya kepada Hariadi mengenai kepemilikan tambang pasir milik Hs di Jalan Lintas Timur, Ia mengatakan belum dapat informasi.

"Saya harus cek dulu ke teman teman di lapangan Pak," Pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir tetap harus memiliki izin berupa Surat Izin Penambangan Batuan(SIPB) sesuai Pasal 35 ayat(3) huruf e dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020.

Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 yang mana berbunyi "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Tim/And)

COMMENTS






Nama

abu dhabi,1,aceh,23,Aceh Barat,2,aceh timur,152,aceh utara,3,Adventorial,7,aek nabara,2,aimas,2,amsterdam,1,anta beranta,1,artikel,2,Asahan,11,badau,3,badung,5,bali,22,banda aceh,1,bandar lampung,3,Bandung,68,bandung barat,5,bangka,135,bangka barat,74,bangka belitung,20,bangka selatan,11,bangka tengah,6,banjarmasin,1,banten,3,Banyuasin,2,banyuwangi,145,barito selatan,2,barito utara,3,Bat,2,batam,5,batang,22,batang kuis,1,batu bara,26,bekasi,39,belawan,1,belitung,378,belitung timur,21,beltim,41,bengkalis,3,bengkayang,20,berau,4,bilah barat,1,Bilah Hulu,2,binjai,1,bintang meriah,1,bireuen,1,blitar,2,bogor,11,bojonegoro,3,bolsel,1,Bondowoso,6,boyolali,1,brebes,1,ciamis,7,Cianjur,33,Cikampek,1,cilacap,2,cimahi,3,cirebon,9,Covid-19,14,Daerah,2812,deli serdang,11,Demak,2,denpasar,12,Depok,4,DolokSanggul,1,dumai,1,Ekonomi,1,empanang,1,garut,3,Gorontalo,3,gresik,2,Gunung Megang,1,gunungsitoli,7,hajoran,3,halmahera,2,Halmahera Barat,16,Halmahera Selatan,4,Hukum,2,idi rayeuk,1,indonesia,1,indramayu,1,Internasional,1,jakarta,480,jakarta barat,1,jakarta timur,1,jakarta utara,1,jatim,3,jatinangor,1,Jawa Barat,8,Jawa Tengah,2,Jawa Timur,5,Jawabarat,5,jayapura,8,jember,7,Jepara,4,jombang,5,kab. bandung,6,kab.bekasi,3,kab.berau,5,Kalbar,30,Kalimantan Barat,8,kalimantan timur,1,kalsel,1,Kalteng,1,Kaltim,5,Kampar,2,Kapuas Hulu,12,karawang,4,Karimun,86,Kasus,1,kayong utara,14,kediri,2,keerom,2,kendari,1,Kepri,10,ketapang,48,kisam ilir,1,klaten,39,kolaka timur,1,kota agung,7,Kota Pinang,1,kotim,1,KPK,1,Kriminal,661,kuala behe,1,kuansing,1,kuantan singingi,1,kubu raya,400,kuningan,1,Labubanbatu,61,Labubanbatu selatan,14,labuhan,1,labuhanbatu,1437,Labuhanbatu Raya,2,labuhanbatu selatan,111,Labuhanbatu Utara,14,labura,32,labusel,27,Lahubanbatu,1,lamongan,3,Lampung,44,Lampung Barat,1,lampung selatan,1,Lampung tengah,15,Lampung timur,4,lampung utara,1,landak,43,langkat,125,langsa,3,lebak,1,lembak,1,lingga,49,lombok,1,lombok tengah,3,lumajang,1,madiun,1,magetan,1,Majalengka,107,Makassar,1,malang,10,Maluku,3,maluku utara,5,malut,7,mamuju,3,manado,3,manggar,2,manokwari,1,mataram,2,Maybrat,1,medan,78,Melawi,53,mempawah,18,menggala kota,1,menjalin,1,meranti,1,metro,1,mojokerto,3,muara dua,14,muara enim,126,mukomuko,3,Muna,1,muntok,1,musi banyuasin,1,musi rawas,1,nanga pinoh,1,Negeri Antah Berantah,9,negeri lama,1,Ngabang,1,nganjuk,2,Nias,15,Nias Selatan,3,Nias utara,5,NTB,61,Nusa Dua,3,ogan ilir,1,oku selatan,11,pacitan,11,padalarang,1,padang lawas,5,padang sidimpuan,2,palangka raya,4,palas,2,palembang,15,pali,3,paluta,1,pamekasan,1,Pandeglang,80,pangandaran,1,pangkal pinang,31,papua,4,papua barat,2,parapat,1,Pasuruan,2,pati,2,pekalongan,10,pekanbaru,13,Pemalang,2,Pendidikan,3,Peristiwa,3023,pesawaran,55,pesisir barat,1,politik,116,ponorogo,3,Pontianak,495,pontianak utara,1,prabumulih,1,pringsewu,1,probolinggo,8,pulau panggung,1,purwakarta,5,purwokerto,1,Purworejo,1,putussibau,4,radar kriminal,3,Ragam,2755,raja ampat,2,Rantauprapat,29,Riau,8,rokan hulu,1,rote ndao,1,sambas,14,samosir,3,Sampang,3,sanggau,66,sarawak,1,sekadau,12,sekayam,1,selayar,1,semarang,6,Serang,8,seruyan,1,siak,1,siantar,3,Sibolga,3,sidempuan,1,sidoarjo,29,Simalungun,252,singkawang,42,sinjai,1,sintang,64,situbondo,1,solo,1,solok,1,sorong,49,sorong selatan,20,Sosial,14,sragen,1,stabat,15,Suap,1,Subang,10,subulussalam,4,sukabumi,10,sukadana,1,Sulawesi Tengah,1,sulsel,4,sumatera,1,sumbawa barat,3,sumenep,1,sumsel,3,sumut,17,Sungai Ambawang,2,surabaya,42,surakarta,5,tana tidung,1,tana toraja,1,tangerang,3,tangerang selatan,2,tanggamus,28,tanjabtim,15,tanjung agung,1,tanjung enim,7,tanjung lalang,1,Tanjung Pinang,1,tanjungpandan,4,tasikmalaya,48,Teekini,1,Terkini,9511,Terkini kediri,1,Terkino,1,Terkinu,2,Terlini,1,ternate,3,tidore,1,toba,2,trenggelek,2,tuban,1,tulang bawang,36,tulungagung,20,way kanan,2,wonogiri,2,wonosobo,3,yalimo,1,yogyakarta,4,
ltr
item
radarkriminal.com: Tambang Pasir Diduga Ilegal Di Jalan Lintas Timur Diduga Milik Oknum Baju Hijau
Tambang Pasir Diduga Ilegal Di Jalan Lintas Timur Diduga Milik Oknum Baju Hijau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv64OD_ostpSyeswr5Lgq7pP2fMG4Orsl91CdcL9fJAptR-uFE1hTy7qw74N0pkcDMQEkSCPJa21wxxKrqLBBLVA8BaX7gI8Pj0GnvFMqAMkK46hYa9NNRJ216fC2QyOnYv1dMW1SSZmvGykLggmIQ49iR2D5vWD4BSWneBD3EoFK8TPgBLcstWDYF/s320/Gambar%20WhatsApp%202022-12-06%20pukul%2010.11.28.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjv64OD_ostpSyeswr5Lgq7pP2fMG4Orsl91CdcL9fJAptR-uFE1hTy7qw74N0pkcDMQEkSCPJa21wxxKrqLBBLVA8BaX7gI8Pj0GnvFMqAMkK46hYa9NNRJ216fC2QyOnYv1dMW1SSZmvGykLggmIQ49iR2D5vWD4BSWneBD3EoFK8TPgBLcstWDYF/s72-c/Gambar%20WhatsApp%202022-12-06%20pukul%2010.11.28.jpg
radarkriminal.com
https://www.radarkriminal.com/2022/12/tambang-pasir-diduga-ilegal-di-jalan.html
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/
https://www.radarkriminal.com/2022/12/tambang-pasir-diduga-ilegal-di-jalan.html
true
1345356970573142364
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy