Bangka, RK - Penambangan pasir diduga ilegal terpantau beraktifitas di lahan yang tidak jauh dari Kawasan Hutan Lindung Jalan Lintas Timur, ...
Bangka, RK - Penambangan pasir diduga ilegal terpantau beraktifitas di lahan yang tidak jauh dari Kawasan Hutan Lindung Jalan Lintas Timur, Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu(30/11/2022) sore.
Menurut keterangan salah satu narasumber di sekitar lokasi, bahwa aktifitas tersebut dikoordinir oleh salah satu Oknum Baju hijau berinisial Hs.
"Pasir tersebut oleh PC di naikkan ke bak mobil truk yang kemudian untuk dijual lagi. Kalo pemiliknya setahu saya ada oknum anggota namanya Hs," Ujar Narasumber tersebut.
Kemudian Awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Hs. Ia mengatakan bahwa bukan mengkoordinir tapi memang lahan itu milik dia dan dan dikerjakan sendiri olehnya.
"Bukan mengkoordinir, tapi lahan itu memang punya kita,PC kita sewa dan melayani penjualan untuk lokal saja," Ujar Hs, Kamis(1/12/2022) malam.
Saat ditanyai apakah lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung, ia menyangkalnya. Namun tidak menampik bahwa sebelumnya sudah ada juga teguran dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Setempat.
"Tidak, itu APL, kita punya surat, silahkan di cek. Jadi total lahan 5 hektar itu yang merupakan HL dari pinggir jalan sampai jarak 130 meter saja. Dari pihak KPH juga kemaren kita sudah dapat teguran juga, tapi kita hanya untuk lewat saja, bukan nambang di dalam HL," Ungkap Hs.
Kemudian untuk perizinan sendiri ia mengatakan dengan tegas bahwa memang tidak memiliki izin. Namun katanya cuma bayar untuk PAD saja melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Bangka.
"Izin tidak ada, cuma kita bayar untuk PAD lewat BPPKAD Kab. Bangka, namun saat ini kita belum bayar, nanti setelah dihitung kubikasinya baru akan dikasih bukti setorannya," Tegas Hs.
Kepala BPPKAD Kab Bangka, Hariadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa memang ada namanya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap pribadi atau badan usaha yang melakukan pengambilan MBLB yang bertujuan untuk dimanfaatkan atau dijual.
"Pajak MBLB adalah pajak yang bersifat self assesment atau menghitung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) MBLB, dan kemudian menyetorkannya tiap bulan ke kas daerah. jadi pertama kali harus yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai WP MBLB di Kabupaten Bangka,kalau tidak terdaftar sebagai WP tidak bisa menyetorkan pajaknya," Jelas Hariadi kepada awak media, Jumat (2/12/2022) siang.
Saat ditanyai apakah dengan membayar Pajak MBLB berarti penambangan pasir itu legal, ia mengatakan kalau sudah terdaftar sebagai WP MBLB berarti telah memiliki izin dan tempat usaha yang resmi. Karena kalau belum terdaftar maka tidak bisa menyetorkan pajaknya.
"Kalau yang bersangkutan adalah WP MBLB tentu telah memiliki izin dan tempat usaha yg resmi. Kalau tidak terdaftar sebagai WP tidak bisa menyetorkan pajaknya. maka kita harus tahu dulu apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai WP MBLB atau bukan, kalau belum terdaftar bisa dipastikan tidak berizin," Tegas Hariadi.
"Namun kalau yang bersangkutan melakukan penambangan diluar tempat izinnya, dapat disimpulkan sendiri, saya pikir tentu sudah tidak sesuai aturan. Kita tidak memverifikasi apakah yang bersangkutan melakukan kegiatannya di area yang dimilikinya atau tidak, kita di BPPKAD hanya memonitoring kewajibannya setiap bulan telah dilaksanakan atau belum ke Kas Daerah," Tambahnya kepada Awak media ini.
Terakhir saat ditanya kepada Hariadi mengenai kepemilikan tambang pasir milik Hs di Jalan Lintas Timur, Ia mengatakan belum dapat informasi.
"Saya harus cek dulu ke teman teman di lapangan Pak," Pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir tetap harus memiliki izin berupa Surat Izin Penambangan Batuan(SIPB) sesuai Pasal 35 ayat(3) huruf e dalam Undang-undang No 3 Tahun 2020.
Kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut sudah melanggar Pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 yang mana berbunyi "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Tim/And)
COMMENTS