Bangka, Radar Kriminal - Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yakni Rin Als Be ...
Bangka, Radar Kriminal - Satres Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yakni Rin Als Be (26), warga Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka saat berada di kediamannya Dusun KD Belinyu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin(19/12/2022) malam.
Kasi Humas AKP Zulkarnain seizin AKBP Indra Kurniawan,SH,S.I.K,M.Si menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Gradak terhadap pelaku, ditemukan 1 buah kantong plastik warna putih yang berisikan 31 potongan pipet sedotan minuman warna merah muda yg didalamnya masing-masing terdapat plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 50 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yg brisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital warna abu-abu, 1 bal plastik strip bening ukuran kecil dan 1 unit handphone merek Oppo warna perak.
"Berawal dari informasi tersebut Tim Gradak Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.16 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone OPPO warna perak," Ujar AKP Zulkarnain.
Dia menambahkan tersangka Rin Als Be melakukan transaksi narkotika jenis shabu yaitu dengan cara melempar ke beberapa titik atau lokasi yang sudah ditentukan.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat(2) dan atau Pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Zulkarnain. (Iv)
COMMENTS