Simalungun, Radar Kriminal Selasa tgl 10-01-2023,wartawan Radar kriminal berkunjung disalah satu kantor afd4 perkebunan Mayang,untuk bersira...
Simalungun, Radar Kriminal
Selasa tgl 10-01-2023,wartawan Radar kriminal berkunjung disalah satu kantor afd4 perkebunan Mayang,untuk bersiraturrahmi ,sambil menunggu karyawan yang mempunyai jabatan seorang Krani kantor.
Awak media melihat bendera merah putih dalam keadaan usung dan sobek berkibar didepan kantor afd 4 perkebunan PTPN 4 Mayang.
Sangat disayangkan,Bendera kesatuan Republik Indonesia,yang dulunya diperjuangkan demi kemerdekaan seluruh Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari kolonial penjajah,amat sangat tidak dihargai dan dihormati oleh pihak karyawan dan pimpinan,setarap asisten selaku yg dipercaya oleh satu perkebunan milik Negara tersebut.
Karena krani kantor yang ditunggu tidak kunjung datang,
Lalu awak media menanyakan kepada salah satu karyawan panen,yg kebetulan datang kekantor afdeling,Untuk bertanya.
"Bang apakah bendera ini memang berkibar setiap hari dalam keadaan seperti ini.
"Setahu saya memang bendera ini yang selalu terpasang bang,,,"
Jawab karyawan yg tidak mau menyebutkan namanya.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, pernah bicara soal keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta. Ketentuan itu tertuang di Pasal 235 b RKUHP.
Pasal 234 RKUHP menyebutkan,"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
Diharapkan kepada pihak yang berwenang didalam perkebunan PTPN4 Mayang,untuk menindak lanjuti perihal tersebut.
(Triono)
COMMENTS