Belitung, radarkrimal.com Aktifitas tambang timah diduga ilegal terus beroperasi di wilayah Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan dan...
Belitung, radarkrimal.com
Aktifitas tambang timah diduga ilegal terus beroperasi di wilayah Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas kegiatan tersebut.
Hal itu terlihat dari pantauan awak media di lokasi tersebut dan diduga juga dibekengi oknum sipil serta oknum APH, di Desa Juru Seberang, pada Senin (31/01/2023).
"Kegiatan tambang timah ilegal tersebut dikarenakan sudah berkordinasi dengan banyaknya oknum sipil dan Aparat penegak hukum dari salah satu lahan dan beberapa titik lokasi lain," seperti kata RB warga Desa Juru Seberang dan sekaligus juga yang mengambil kordinasi tersebut, Senin (31/01/2023
Pberitaan terhadap tmbang ilegal di wilayah ini terus di publikasikan. Namun hingga kini aktivitas biji Timah
Inkonvensional (TI) Darat yang Berlangsung di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang seakan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum serta Pihak Pemerintah Desa.
"Padahal Aktivitas Tambang Ilegal Tersebut Tidak Jauh Dari Jalan Raya Yang Berjarak Hanya 300 Meter dan banyak beberapa titik yang terpantau awak media ada lokasi belakang kandang Ayam," ungkap salah satu penambang yang identitas tidak mau dipublikasikan.
Ketika awak media ke lokasi tambang tersebut, sempat ada oknum media yang diusir dari pemilik lokasi dan para penambang yang bekerja di pertambangan itu dan mau memasukan berapa mesin dengan tujuan mau mengambil kordinasi di lokasi itu.
Selanjutnya, pada siang pukul 11.30 WIB kemarin, pantauan titik lokasi lain ada sebagian yang menghantam kawasan bakau jalan pilang yang melewati Desa Juru Sebrang sebelah Panti pijat dan dilengkapi dengan Vidio dan titik koordinatnya.
RB mengatakan kepada awak media, bahwa aktivitas tersebut sudah dikoordinasikan dari banyak oknum sipil dan oknum APH yang membekingi aktivitas tersebut. Lengkap dengan rekaman dari awak media ketika melakukan investigasi.
Diharapkan dengan pemberitaan ini, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjutinya, sebab secara yuridis, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.(Lendra).
COMMENTS