Bangka, Radar Kriminal Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan adanya kegiatan penambangan di Pantai Lepar,...
Bangka, Radar Kriminal
Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online yang memberitakan adanya kegiatan penambangan di Pantai Lepar, Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Satpolair Polres Bangka turun ke lokasi untuk memberikan himbauan, Minggu (05/02/2023).
Kasat Polair, Iptu Supanto seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya menghimbau untuk menghentikan semua aktifitas penambangan yang ada di lokasi tersebut, kalaupun ingin menambang harus mengikuti perusahaan yang mempunyai legalitas di sana.
"Hari ini kita lakukan himbauan terlebih dahulu kepada para penambang untuk segera menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin, kalau mau kerja silakan ikut CV Bartigo yang ada SPK di lokasi tersebut," Ujar Iptu Supanto.
Selain dari personil Satpolair Polres Bangka, turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut perangkat wilayah setempat Dinas pariwisata Kecamatan Belinyu, termasuk RT hingga Lurah Mantung serta pengurus tambang yakni RK dan Pian. Hasil dari kegiatan tersebut Para penambang bersedia untuk bekerja mengikuti CV Bartigo sudah ada izinnya di lokasi tersebut.
Kita ketahui bersama bahwa pantai lepar merupakan tempat wisata di Kecamatan Belinyu yang ramai dikunjungi pada saat hari libur. Akan tetapi, sesuai dengan Perda Provinsi Babel Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3K, wilayah tersebut merupakan zona pertambangan dan sebagian besar penambang adalah masyarakat setempat.
Walaupun demikian, Iptu Supanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika masih ada penambang yang bekerja secara ilegal di wilayah tersebut.
"Bagi para penambang yang bekerja melanggar aturan (ilegal) dan tidak mau ikut perusahaan yang sudah memiliki izin, akan kami tindak tegas.hari senin harus sudah bersih, tidak ada aktifitas lagi," Pungkas Iptu Supanto.
[And].
Sumber : Humas Polres Bangka
COMMENTS