Belitung, radarkriminal.com Ramainya pemberitaan Online baru-baru ini terkait dugaan Perkebunan Sawit dalam kawasan (HL) Hutan Lindung mili...
Belitung, radarkriminal.com
Ramainya pemberitaan Online baru-baru ini terkait dugaan Perkebunan Sawit dalam kawasan (HL) Hutan Lindung milik PT HBA DI Desa Juru Sebrang Ketua DPW LSM BIN ( Lembaga Barisan independen Nusantara ) Babel khususnya Belitung Sdr Lendra Gunawan akhirnya angkat bicara.
23.00 wib awak Selanjutnya menghubungi melalui via WhatsApp dan via telpon namun tidak ada hasil yang Kami dapat malahan beliau melemparkan kepada Salah satu anak Buah beliau Jookie vebriansyah yang menjabat sebagai kasubag Di Dinas lingkungan hidup kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau
Ketua DPW LSM BIN ( Lembga Barisan independen Nusantara) juga mengatakan juga Bahwa kinerja Dinas lingkungan hidup kehutanan UPTD KPHL Belantu Mendanau Tidak Begitu Tegas dalam menanggapinya karena Setiap mau Di minta keterangan Dari LSM ataupun media selalu menghindar
Dirinya secara tegas meminta KPH Cabdin Belitung bisa lebih selektif dalam pemahaman UUCK Nomor11/2020, tegas dan jelas bahwa UUCK Nomor 11/2020 mengedepankan pengenaan sanksi administratif (Ultimum Remedium).
“Bahwa Pohon Sawit bukan tanaman hutan itu jelas di sebutkan dalam Permen LHK nomor 8 dan 9 tahun 2021. Kita hanya mengingatkan jangan sampai dugaan oknum perambah kawasan Hutan Lindung berlindung di balik UUCK nomor 11 tahun 2021, “ujarnya.
Kebijakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yaitu Permen LHK Nomor 8 dan 9 Tahun 2021 telah memuat regulasi terkait jangka benah yaitu kegiatan menanam tanaman pohon kehutanan di sela tanaman Kelapa Sawit.
Adapun jenis tanaman pokok kehutanan untuk Hutan Lindung dan Hutan Konservasi harus berupa pohon penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan dapat berupa pohon berkayu dan tidak boleh ditebang.
Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam Sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada Negara.
Untuk Kebun Sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.
Ia meminta agar di buka ke publik berapa luasan perkebunan Sawit dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Kabupaten Belitung.
“Semua data harus jelas sejak tahun berapa Sawit di tanam, dalam Permen LHK nomor 8 dan 9 disebutkan Tanaman Sawit dalam kawasan Hutan produksi 1 daur 25 tahun dan dalam kawasan Hutan Lindung 1 daur 15 tahun, “pungkasnya.
Lendra
COMMENTS