Bangka, Radar Kriminal Lima orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Bangka dalam waktu satu hari di tiga te...
Bangka, Radar Kriminal
Lima orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Bangka dalam waktu satu hari di tiga tempat berbeda di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dengan barang bukti jenis shabu seberat 53,76 gram dan pil ektasi sebanyak 9 butir dengan berat 3,79 gram pada hari Kamis (02/03/2023).
"Alhamdulillah,kita dalam sehari menangkap lima orang pelaku pengedar narkoba di tiga tempat berbeda," Ujar Kasat Narkoba IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.
Penangkapan pertama terhadap Ab alias Bedil(38) bersama Fa alias Opet(24) di pondok pelabuhan jagal Jalan Berok, Penangkapan kedua terhadap pelaku Tan alias Kopok(24) bersama Gus alias Wawan(26) di Adidas Jalan Jend. Sudirman, Penangkapan ketiga terhadap pelaku Mah alias Komar(39) di Jalan Berok.
IPTU Deni mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba itu semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.
"Berbekal informasi tersebut,Tim gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku Ab alias Bedil dan Fa alias Opet di pelabuhan jagal Kecamatan Belinyu dengan barang bukti shabu seberat 21,73 gram dan 9 butir ekstasi (3,79) gram," Ujar IPTU Deni.
Selanjutnya tim bergerak lagi dan berhasil menangkap pelaku Tan alias Kopok dan Gus alias Wawan di Adidas Jalan Jend. Sudirman dengan barang bukti shabu seberat 10,27 gram.
Menjelang pagi, tim berhasil menangkap Mah alias Komar di Jalan Berok dengan barang bukti shabu seberat 21,76 gram.
Ditambahkan IPTU Deni, pelaku Ab alias Bedil, Fa alias Opet, Tan alias Kopok dan Gus alias Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat(1) atau Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Untuk pelaku Mah alias Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tutup IPTU Deni.[And].
Sumber : Humas Polres Bangka
COMMENTS