Beltim,radarkriminal.com Awak Media Temuan Langsung Di Lapangan Dan Tim LSM BIN Lembaga Barisan independen Nusantara Babel khususnya Belitu...
Beltim,radarkriminal.com
Awak Media Temuan Langsung Di Lapangan Dan Tim LSM BIN Lembaga Barisan independen Nusantara Babel khususnya Belitung Temuan " Dua unit alat berat berwarna kuning dan dua unit mesin tambang sedang beraktivitas melakukan aktivitas diduga kuat garap kawasan hutan lindung antara Parangbulo dan Desa Air Buntar, Kecamatan Membalong, Belitung Timur.
Hasil Pantauan Dan investigasi dan hasil tangkap layar kamera Kamis (23/3/2023) sore kedua alat berat tersebut sedang kompak melakukan aktivitas diatas loading galian.
Selanjutnya investigasi Dari Tim LSM BIN di pimpin Langsung Dari Wakil Ketua sdr Rudiansyah Dan Petinggi Lembaga lainnya ' Dari Salah satu pekerja indentitas tidak mau di publikasikan dilokasi Tambang mengatakan Mengatakan, tambang tersebut milik pengusaha Di Jakarta ' Tapi Pengurusnya Ada di Tanjung Pandan " Pilang JF pengurus atau penanggung jawab Atas semua aktifitas Tambang ilegal tersebut.
"Saat ditanya tambang tersebut sudah berapa lama beroperasi dirinya mengatakan"Kurang lebih sekitar empat atau lima bulan'', sebutnya.Area dan atau lokasi tersebut terlihat luluh lantak Hancur akibat aktivitas tambang Tersebut.
Meminta Kepada ( APH ) Aparat penegak hukum'Untuk Menindaklanjuti Dengan Tegas penemuan Atau Pemberitaan Dan Tim LSM BIN juga Akan menyurati ketingkat tinggi Apabila Tidak Ada Hasil Dari Aparat Setempat.
Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin dalam Minerba yaitu setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).di kenai Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin ( Lendra )
COMMENTS