Belitung,radarkriminal.com Terkait Maraknya penambangan Pasir Timah Illegal yang berada di Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kab...
Belitung,radarkriminal.com
Terkait Maraknya penambangan Pasir Timah Illegal yang berada di Desa Juru Sebrang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memporak porandakan Pesisir Laut Juru Sebrang. Ketua Lintas Media Indra melaporkan perihal tersebut pada pihak Ditjen Gakum KLHK, Menurut Indra selaku Ketua Lintas Media menjelaskan, Tim operasi gabungan penertiban tambang ilegal berhasil Harupetugas telah mengamankan sejumlah alat beras melakukan penindakkan terkait Tambang Ilegal yang merusak pesisir Laut desa Juru seberang.
Pihak Tim operasi gabungan terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Bangka Belitung , bersama-sama dengan Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, maupun pihak Ditreskrimsus Polda babel harus menindak secara tegas Para penambang dan pihak Kolektor Pasir Timah tersebut. Yang sudah merambah Pesisir Laut Desa Juru seberang kabupaten Belitung, Pelaku harus dikenakan Pidana Berlapis yaitu Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Disisilain pihak penyidik juga harus memberlakukan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar, jelas Indra. Indra menambahkan, sejauh ini kami dari pihak Lintas media sudah mengantongi nama Kolektor sekaligus Dalang Tambang Ilegal tersebut. Perlu diketahui, Sejauh ini tindak pidana yang dilakukan oleh para penambang maupun tindak pidana selaku otak pelaku ataupun sebagai kolektor sudah berjalan, ini harus ditindak, kerusakan TKP merupakan salah satu alat bukti.
( Lendra Gunawan / Tim )
COMMENTS