Belitung,radarkriminal.com Terkait penetapan tersangka ABC (inisial),oleh Kementerian LHK diduga cacat hukum jika lokasi yang dimaksud adal...
Belitung,radarkriminal.com
Terkait penetapan tersangka ABC (inisial),oleh Kementerian LHK diduga cacat hukum jika lokasi yang dimaksud adalah WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
Sebelumnya, Kementerian lingkungan hidup menggelar konferensi pers pada Selasa 11 April 2023. Dalam berita acara konferensi pers tersebut Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio didampingi mengatakan berkaitan dengan tambang timah ilegal di manggar Belitung Timur.
"Kasus ini sangat penting, sebagaimana kita ketahui bahwa kejahatan tambangnya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga akan menggangu kehidupan masyarakat nelayan," ujar Dirjen.
Hari ini kita akan menyampaikan bahwa ada penetapan tersangka terkait adanya kegiatan tambang ilegal di Manggar Beltim.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka alias ABC (59/laki-laki) warga dusun cemara kurnia jaya manggar sebagai tersangka perusakan lingkungan hidup terkait tambang ilegal yang merupakan pemodal dari kegiatan tambang ilegal di beltim," ujarnya.
Jika benar, penetapan tersangka ABC (inisial) dilokasi atas lokasi yang dimaksud maka kami menduga penetapan tersangka tersebut diduga cacat hukum.
"Menurut kami sebagai warga negara yang juga tergabung dalam lembaga apakah benar penetapan ABC (inisial) tersebut diduga lokasi yang saat ini sedang beroperasi aktivitas tambang timah. Jika benar kami menduga penetapan tersangka tersebut kami menduga cacat Hukum," ujar Rd.
Menurut Rd (inisial), kalau lokasi tersebut benar WPR (Wilayah pertambangan rakyat) seperti yang dikatakan saudara Am (inisial) pada 28 April 2023 dilokasi , lantas kenapa ada penetapan tersangka oleh Kementerian LHK.
"Kami dalam hal ini lanjutnya, minta APH maupun Kementerian LHK mengusut tuntas atas penetapan tersangka tersebut jika itu benar-benar terbukti ilegal dan atau sebaliknya," pungkasnya. (Lendra Gunawan )
COMMENTS