Belitung,radarkriminal.com 30/05/2023 Pantauan Awak media Di Lapangan Dan Laporan Warga Air Ranggong RT 27 Mengatakan", Air yang selam...
Belitung,radarkriminal.com
30/05/2023 Pantauan Awak media Di Lapangan Dan Laporan Warga Air Ranggong RT 27 Mengatakan", Air yang selama ini mereka pakai tidak dapat lagi di gunakan'Dan berbau tak sedap Di Duga Limbah pembuangan pemotongan ayam mengalir ke Tempat pemandian Pencucian warga", ujar warga insialnya tidak mau di publikasikan
Awak media mencoba konfirmasi Kepada Salah satu pengurus Dari Pemotongan Ayam Tersebut melalui via telepon " Mengatakan Tiap bulan limbahnya kami sedot ujar AN Kepada awak media
Hasil pantauan di lapangan limbah tersebut ada sebagian yang menandak Di bagian pohon pisang Sehingga kalau lama atau di terjang air di di duga mengalir ke Tempat pemandian,Pencucian warga setempat
a. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin." b. Kata "dapat" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Frasa "tindak pidana pidana lingkungan hidup" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undnag-undang ini."
Selanjutnya Awak media meminta kepada satuan Pol-PP Atau DLH mengeceknya dan menanggapi keluhan resah masyarakat Tersebut
( Lendra / tim )
COMMENTS