Bangka Barat, Radar Kriminal Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba berinisial MI d...
Bangka Barat, Radar Kriminal
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkoba berinisial MI dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo didampingi oleh Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah dan PS Kasie Humas IPDA Ardianis dalam konferensi pers, Senin(15/5/2023) menjelaskan saat melakukan penangkapan, Tim Hantu Sat Res Narkoba mengamankan 1 kotak besar warna cokelat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2 Kg dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam dengan Nopol BN 4133 DD.
Menurut Kapolres, Penangkapan bermula saat Tim Hantu Sat Res Narkoba mendapatkan informasi pada hari Senin(8/5/2023) bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE Express. Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE Express yang beralamat di Kampung Keranggan tengah RT 01/RW 03, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka.
"Sekitar pukul 16.00 WIB Tim Hantu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI dan ditemukan 1 kotak besar warna cokelat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja," Jelas Kapolres.
Ia juga menambahkan, pada saat penangkapan, setelah ditimbang berat barang bukti sekitar 2 Kg, dan apabila diuangkan bernilai sekitar 10 juta rupiah.
"Tersangka MI diancam pidana dengan Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 111 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," Tegas Kapolres.[Iv].
COMMENTS