Belitung, radarkriminal.com 27/06/2023 Sebelumnya aktivitas penimbunan badan jalan di Desa Air Selumar dan Pengambilan tanah puruh (untuk p...
Belitung, radarkriminal.com
27/06/2023 Sebelumnya aktivitas penimbunan badan jalan di Desa Air Selumar dan Pengambilan tanah puruh (untuk penimbunan) yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, sempat disurati oleh DPW LSM BIN (Barisan Indefenden Nusantara).
Surat tersebut menyikapi pernyataan AH (inisial) yang mengklim pemilik lahan atas dasar HTR (Hutan Tanaman Rakyat) yang dijadikan lahan pengembilan tanah puruh.
''Kalau galian kita beli, kalau izin semua masih dalam proses. Kalau itu kan punya HTR, kalau itu kan gak ada SKT , izin Kementerian," paparnya RH.
Lanjutnya dia (RH), ditanya soal pembukaan badan jalan.
''Aku lah, kalau jalan itu. Kalau rencana untuk kebun diarea itu, sekitar seratusan [100] n hektar. Rencana kebun sekalian wisata, didepan itu rencananya mau dibuat masjid," kata RH menjelaskan.
Salah satu operator alat berat saat ditanya siapa pemilik alat dilokasi badan jalan yang sedang ditimbun mengatakan.
''Karena lahan yang ditimbun itu punya orang angkatan juga, saya tidak tahu orangnya. Jadi urusan itu di mereka, aku cuma nyuruh ketua BPD sinek la, keciput'', sebut AH kepada wartawan Dirinya AH, juga mengaku tanah tersebut miliknya.
''Tanah, tanah aku, aku tanam HTR' enam ratus[600] lebih hektarnya, aku izin bupati izin Kementerian," lugasnya AH.
Disatu sisi RH (inisial) kepada wartawan menuturkan, soal tanah puru dirinya menyebutkan beli.
Atas perihal tersebut, yang mana mereka tidak bisa menunjukkan IUP dan SK Menteri DPW LSM BIN besurat ke Gakkum KLHK untuk memfeerivikasi atas kewajiban dari pihak pusat untuk memantau perkembngan pemegang iizin dalam pengelolaan perhutani hutan dalam binaan wilayah penyuluh dan perlindungan hutan yang berazaz tepat sasaran dan tujuan program kehutanan dalam naungan pkskl Pusat.
''Baru disini, baru masuk. Rudi orang perumnas," jawabnya seperti didalam video tersebut.
Data yang dihimpun, terlampir dipoin ketiga menyebutkan ; Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.5781/MENLHK-PSKL/PSL.0/9/2018 Tntang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HUTAN Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Kepada Kelompok Tani Hutan Maju Bersama seluas lebih kurang 420[empat ratus dua puluh] hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Air Selumar Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
DPW LSM BIN Pertanyakan Surat yang di Layangkan ke GAKKUM KLHK Terkait Penimbunan Badan Jalan Diduga Kawasan HP Air Selumar dan Keciput Sijuk.
( lendra gunawan/ Tim )
COMMENTS