Belitung,radarkriminal.com 22 Juli 2023 Kembali Lagi Atas aktivitas tambang timah Yang Dulunya Oknum Wartawan AM Pernah Di hebohkan Di Beli...
Belitung,radarkriminal.com
22 Juli 2023 Kembali Lagi Atas aktivitas tambang timah Yang Dulunya Oknum Wartawan AM Pernah Di hebohkan Di Belitung"Temuan investigasi LSM BIN Lembaga Barisan independen Nusantara Babel khususnya Belitung Kepulauan Bangka ( BIN ) Oknum Wartawan P Mantan kelompok kerja Belitung ini Membawa Banyak Media Belitung untuk Kordinasi Tambang Timah ilegal
22/07/2023 Awak Media Mendapatkan informasi Langsung Dari Nara Sumber yang Enggan disebutkan namanya ' Masih Beraktivitas yang Melibatkan Oknum TNI/Polri yang Membekingi aktivitas tambang timah tersebut parang bulu perbatasannya air buntar Kecamatan Membalong " yang Legalitasnya Sudah di ketahui Dari LSM BIN Dan Tempur Banyaknya ( APH ) Aparatur negara Belitung Di Duga Terlibat Menghantam Kawasan negara Di Daerah Tersebut
Di konfirmasikan Dari Semua Data Hasil Tambang Tersebut Menyebar menjual' Dari Beberapa Kolektor inisial PP , CN , AS Dan Di Dapatkan 3 Unit Alat Berat Di aktivitas tambang timah tersebut
Menurut Pasal 89 Sudah jelas ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin dalam Minerba yaitu setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
di kenai Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang penambangan tanpa izin
Selanjutnya LSM BIN Gabungan Dengan LSM Tempur Akan Menyurati Ke Mabes Dan TNI pusat Meminta kepada petinggi Hukum untuk menindaklanjuti dan menyikapi sangsi yang Di ambil selanjutnya.
( Lendra Gunawan )
COMMENTS