Belitung,radarkriminal.com 31/07/2023 Awak media Mendapatkan informasi Sebelumnya, beredar kabar penangkapan terduga Penyalahgunaan narkoba...
Belitung,radarkriminal.com
31/07/2023 Awak media Mendapatkan informasi Sebelumnya, beredar kabar penangkapan terduga Penyalahgunaan narkoba di Belitung.
Kasat Narkoba Polres Belitung, Antonius Sinaga,SH seizin Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto, S.IK mengatakan, penanganan kasus narkoba untuk menyampaikan ke masyarakat membutuhkan proses.
"Saat ini banyak berita ataupun informasi yang beredar, menurut kami tidak jelas. Yang dikatakan segala macam, kami kepolisian punya SOP dalam penanganan kasus narkoba", ujarnya seperti dikutip dari laman Instagram satnarkoba polres Belitung.
Dijelaskannya, selain 3x24 jam, dalam pengungkapan pengembangan kasus kepolisian masih memiliki hak untuk bertambah menjadi 3x24 jam. Total 6x24 jam.
"Jika seandainya mereka melakukan penangkapan dan langsung memberikan informasi ke masyarakat, itu informasi bocor," lugasnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, mereka tidak tebang pilih dalam penanganan kasus narkoba. Siapapun itu, entah pejabat entah itu anak pengusaha.
Dalam konferensi Pers hari ini Senin 31/7/2023, dijelaskannya yang mana. Polres Belitung berhasil menangkap kurir Narkoba yang lagi-lagi dari Pulau Bangka menggunakan kapal cepat.
Awalnya kepolisian mengamankan AR, hendak mengambil paket narkoba tersebut. Kemudian saat dilakukan penyelidikan, ia mengaku hanya dapat perintah dari AP.
"Kemudian kepolisian menangkap PA, dari pengembangan PA, ia hanya orang suruhan YG, yang katanya anak pengusaha ini. Kemudian, kami membawa paket tersebut bersama PA ke tempat YG, ke salah satu hotel di Tanjungpandan. Saat kami masuk kamar, didalamnya berada saudara ND, SP, dan saudari NB. Ada 5(lima) orang berada dikamar tersebut," sebutnya.
Kasat Narkoba Polres Belitung, Antonius Sinaga, juga menjelaskan isi paket yang berisi narkoba itu dibuka didalam kamar hotel juga disaksikan RT dan RW setempat. Setelah dibuka paket tersebut ditemukan 2 bungkus kopi kingkong yang masing-masing didalam kopi tersebut terdapat 10 butir yang diduga ekstasi.
"Jadi didalam satu bungkus ada 5, kemudian ada juga sabu yang berada didalam bungkus kopi kingkong," ungkapnya.
Sat Narkoba Polres Belitung, menjadikan kasus ini menjadi 3 (tiga) laporan.
Kesatu, pihak pertama yang menjadi tersangka YG, dengan barang bukti 10 butir ekstasi, sabu, telepon seluler, kopi dan kerupuk.
Kedua, yang menjadi tersangka adalah JN yang beralamat di Pulau Bangka. Dan laporan ketiga, tersangkanya ND,NB dan SP.
Diakhir konferensi pers nya dia juga menjelaskan tersangka tidak seperti isu-isu yang beredar diluar yang katanya berkeliaran, bisa disaksikan semuanya ada. ( Lendra Gunawan )
COMMENTS