Belitung,radarkriminal.com 19/08/2023 Pantauan langsung Awak media Mendapatkan informasi Dari Salah Satu Warga inisial tidak mau di publik...
Belitung,radarkriminal.com
19/08/2023 Pantauan langsung Awak media Mendapatkan informasi Dari Salah Satu Warga inisial tidak mau di publikasikan Rt 010 Rw 002 Tanjung pandan kota Salah Satu kampung Atau Gang Kelinci Air Dari Salah Satu Oknum Sipil yang Di ketahui legalitasnya AN Informasinya Sangat Arogan " Tempat Pembuangan Alirak Air mengenai Dinding lahan Warga " Di Duga udah tahu Salah Masih Mau Benar dan mengatakan Mau laporkan ke APH Aparat Penegak Hukum Kepada Warga yang Di Rugikan Tersebut Sehingga membuat Warga itu Shok dengan Ada Di duga Ancaman sehingga memberikan informasi ke DPW LSM BIN Dan Awak media untuk meluruskan permasalahannya.
a. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin." b. Kata "dapat" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. c. Frasa "tindak pidana pidana lingkungan hidup" dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undnag-undang ini."
Selanjutnya Awak media meminta kepada satuan Pol-PP Atau DLH mengeceknya dan menanggapi keluhan resah masyarakat Tersebut.
( Lendra gunawan )
COMMENTS