BEKASI, RK - Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang KPK mengeklaim mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi namu...
BEKASI, RK- Rahmat Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
KPK mengeklaim mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan saksi namun sangat di sayangkan AA selaku pejabat Notaris yang di sinyalir memiliki potensi ikut serta membantu
memuluskan terkait dugaan pencucian Uang Rahmat Effendi seakan seperti lolos begitu saja dari pemeriksaan dan penyelidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sedangkan pengadilan Bandung sudah "Menjatuhkan pidana terhadap Rahmat Effendi selaku Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (6/12/2022).
Sebelum nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wali Kota Bekasi nonaktif itu karna diyakini telah menyamarkan harta kekayaan hasil korupsi yang dia lakukan menggunakan nama tertentu.
Menurut Bambang Pemangilan beberapa saksi yang di lakukan Penyidik KPK untuk menggali informasi tentang harta kekayaan terdakwa Rahmat Effendi yang di dapat dari hasil tidak pidana korupsi nya belum terang benderang sebab ada salah satu Orang yang sangat mengetahui kekayaan RE "Dimana dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut diantaranya dengan
membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan
barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wali Kota Bekasi nonaktif itu diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku
tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk RE dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.
RE diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.
Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah untuk wilayah Rawalumbu dengan besaran nilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 dengan besaran nilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji dengan besaran nilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar dan masih terlalu banyak untuk di sebut kan. (Team Red)
COMMENTS