Belitung,radarkriminal.com 30/09/2023 Pantauan Dari Awak Media Dan LSM BIN Menelusuri Tentang Aktivitas Penambangan Biji Timah Desa Juru Se...
Belitung,radarkriminal.com
30/09/2023 Pantauan Dari Awak Media Dan LSM BIN Menelusuri Tentang Aktivitas Penambangan Biji Timah Desa Juru Sebrang " Memang Tak Pernah Selesaikan Maupun Dari Pihak Manapun yang Mengkoordinasikan Atas aktivitasnya Tambang Timah Tersebut.
Informasi Di Dapat Dari Beberapa Penambang yang enggan disebutkan namanya " Mereka Warga Masyarakat Sebrang Menghantam jalan Tambang di lengkapi dengan Data Vidio " Di Duga Terlibat Oknum ( APH ) Aparat Penegak Hukum " Yang Di Ketahui Warga Sebrang.
Selanjutnya Penindakan pidana berlapis ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan, perusakan hutan, dan/atau pertambangan illegal. Disamping dijerat kedua Undang-undang tersebut, pertambangan illegal yang dilakukan oleh Penambang dapat dipidana juga berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukum maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp.100.000.000.000,- (Seratus milyar rupiah).
Memohon kepada APH Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas Dari Aktivitas Tambang Suntik Menghantam Kawasan negara yang nyaris Hancur jalan dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
( Lendra Gunawan )
COMMENTS