Belitung, radarkriminal.com Kejaksaan Negeri Belitung, melakukan penggeledahan dalam rangka pemyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi...
Belitung, radarkriminal.com
Kejaksaan Negeri Belitung, melakukan penggeledahan dalam rangka pemyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas lebih kurang 8.236,725 m2 dikelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri,SH dalam keterangan press realese disampaikannya bahwa pada Senin 11 September 2023 tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung yang dipimpin oleh Kelapa Tindak Pidana Khusus Anggoro Arif Wicaksono, S.H M.H., telah melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
"Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga (3) tempat yang berbeda guna mencari alat bukti tambahan dan membuat terang suatu tindak pidana. Sehingga dengan bukti yang ditemukan tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat mempertanggungjawabkan perbuatan yang disampaikan", jelas Kasi Intel Kejari Belitung,Riki.
Dijelaskan Riki, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor; Print 539/L.9.12/2023 tanggal 8 September 2023.
" Adapun dari penggeledahan tersebut Penyidik menemukan dokumen -dokumen dan surat lainnya yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas lebih kurang 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 sampai dengan 2023 tersebut", terangnya.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. ( lendra Gunawan )
COMMENTS