Labuhan Batu, Radar Kriminal Diduga Kepala Desa (Kades) Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,meng...
Labuhan Batu, Radar Kriminal
Diduga Kepala Desa (Kades) Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,mengembalikan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran(Silpa)nya bukan pada tempatnya. Sehingga menyebabkan mudah diambil oleh pihak atau oknum yang kurang bertanggung jawab.
Sebab itulah oknum mantan PJ.Kades Pondok Baru Irwansyah Ritonga dengan mudahnya mengambil dana Silpa sebesar 260 juta lebih masuk kekantong pribadinya,hingga sejak diambilnya tahun 2022 hingga hari ini belum dikembalikan dan terlepas dari proses proses hukum yang ada.
Dilansir dari MANADOPOST Sisa Lebih perhitungan Anggaran (SILPA) yang ada di Rekening Umum Kas Desa (RKUDes) pertanggal 31 Desember 2020 lalu harus di kembalikan ke Kas Negara. Pernyataan tegas tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Drs Donald Wagey MBA, Jumat (26/3) di Mercure Hotel ke semua Hukum Tua se Kabupaten Minahasa.
"Jadi SILPA ini adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Artinya jika ada sisa anggaran di RKUDes, pemerintah desa wajib mengembalikan itu ke kas negara karena dana desa itu bersumber dari APBN. Soal berapa jumlah anggaran tersisa, bahkan satu rupiah pun tidak boleh ditahan, harus dikembalikan," jelas.
Menurut Wagey, SILPA ini sangat penting dipahami oleh seluruh aparatur desa khususnya para Hukum Tua(seseorang yang mengepalai desa). Sebab, karena menurutnya aturan jika disalahgunakan bisa berpotensi melahirkan penyalahgunaan dan bahkan bisa menjurus ke ranah pidana.
"Payung hukumnya jelas, salah satunya diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi jangan melangkahi aturan yang ada. Artinya jika aturan mengatur SILTAP harus dikembalikan ke kas negara maka wajib dikembalikan. Jangan sampai ditahan dan ujung-ujungnya aparatur desa harus berurusan dengan hukum," tegasnya.
Untuk itu pihak BPKAD Minahasa dalam waktu dekat akan melakukan inventarisir seluruh aset yang dimiliki tiap desa. Sedangkan untuk SILTAP akan dikoordinir oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). "Nantinya akan kelihatan apa-apa persoalan yang dimiliki tiap desa, apakah itu masalah aset maupun keuangan sehingga bisa diselesaikan sebelum menjadi temuan dari petugas auditor keuangan," imbuhnya. Wagey juga meminta para Camat untuk pro aktif dalam mengingatkan para hukum tua di masing-masing wilayah.
"Koordinasi ini sangat penting, sebab apa pun persoalannya harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga apapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dana desa bisa dilakukan dengan baik tanpa masalah," tandas Wagey.
Kades pondok Batu carlie ester p. Siringo ringo waktu ditanya kemana dipulangnya dana Silpa tersebut,beliau menjawab "ke kas desa pak"terangnya melalui Whass App.Disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.30 Nov 2023.
Saat Wartawan Radar Kriminal meminta tanggapan dari Ka BPKAD labuhan Batu beliau menjawab "masih rapat ya bang"terang salman di chat dari wa kamis 25/1/2023.(Sorta)
COMMENTS