Belitung, radarkriminal.com 27 April 2024 Pemanfaatan hasil TBS kelapa sawit di kawasan HP GUNUNG TIKUS Aik Selumar Sijuk, sebelumnya piha...
Belitung, radarkriminal.com
27 April 2024 Pemanfaatan hasil TBS kelapa sawit di kawasan HP GUNUNG TIKUS Aik Selumar Sijuk, sebelumnya pihak PT.APS telah bersurat kepada beberapa kelompok tani untuk tidak melakukan aktivitas pemanfaatan hasil TBS kelapa sawit diare HP Gunung Tikus.
Namun, belakangan ini Kembali dihebohkan lagi atas pemanfaatan TBS diarea tersebut oleh sekelompok warga yang memanfaatkannya. Padahal diduga kuat tanaman kelapa sawit tersebut diduga milik PT.AMA karena sebelumnya dikabarkan pernah tersandung hukum pihak PT. tidak melakukan aktivitas lagi dilokasi itu.
Sementara, diduga kuat area tersebut diindikasikan terindikasi wilayah konsesi PT.APS (Agro Pratama Sejahtera). Hal itu berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh pihak PT.APS selaku pemegang konsesi yang diberitahukan kepada beberapa kelompok tani.
Informasi yang dihimpun, Ketua KTH Sukses Bersama atas nama Gilang Ramadhan alias (Rama) sapaan akrab mengakukan permohonan naskah kesepakatan (NKK) Kerjasama Kemitraan Kehutanan dan di Hutan Produksi seluas 57.74 hektar wilayah konsesi HTI pemegang izin PT.AGRO PRATAMA SEJAHTERA yang berlokasi diwilayah administrasi Desa Aik Selumar Kecamatan Sijuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Dokumen Terlampir) pihak terkait belum terkonfirmasi.
Kembali, dokumen yang dihimpun tim wartawan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, dan nomor yang diduga tulisan tangan S.815/DKPS/PHDKK/PSL.0/7/2023 Perihal lampiran 1 lembar, hal hasil verifikasi administrasi permohonan persetujuan kemitraan kehutanan antara PT.AGRO PRATAMA SEJAHTERA dan KTH Sukses Bersama, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari beberapa poin yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan (belum terkonfirmasi keasliannya), pada poin ke 4 tertulis, untuk lahan yang terdapat tanaman sawit, sebelum dilakukan proses tindak lanjut permohonan perhutanan sosial (Persetujuan Kemitraan Kehutanan) akan dilaporkan terlebih dahulu ke Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) implementasi undang-undang tentang cipta kerja (UUCK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan pengecekan status kepemilikan tanaman sawit tersebut. Dalam artian proses verifikasi lahan sawit yang ditujukan oleh Dirjen Perhutanan Sosial kepada Ketua KTH Sukses Bersama yang diketuai oleh Gilang Ramadhan (Rama) diduga belum claer. (Ketua KTH Sukses Bersama belum juga terkonfirmasi atas Dokumen yang diterima wartawan).
Terlebih lagi hingga saat ini pihak PT.APS diduga selaku pemegang konsesi diarea tersebut juga belum terkonfirmasi. Oleh salah satu Wartawan mengatakan saat dihubungi pihak PT.APS yang ada diwilayah Belitung saat ini sedang bersama bosnya beberapa hari ini.
Kembali data yang diterima oleh sumber Sebagaimana tertulis Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Tanaman Kehidupan Kelompok Tani Mitra Bersama dengan PT.AGRO PRATAMA SEJAHTERA pada lampiran nomor.005/Mitra APS/II/2020. Dari berbagai poin poin yang tertulis, Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Kemitraan Pembangunan, Perawatan Pemanenan dan Pemasaran (Agro-Agribisni) dalam hal ini Kemitraan di areal IUPHHK-HTI. PT.AGRO PRATAMA SEJAHTERA sebagai Pihak Pertama, Kelompok Tani Mitra Bersama sebagai Pihak Kedua. Pada perjanjian ini para pihak setuju bekerjasama dalam hal kemitraan Tanaman Kehidupan di konsesi IUPHHK-HTI PT.APS dan perjanjian ini ditentukan dengan pasal-pasal sebagai persyaratan mitra. Diantaranya proses kemitraan sebagaimana dikutif data yang diterima yaitu, pendataan kebun milik masing-masing petani/kelompok tani yang dilakukan oleh tim lapangan Pihak Pertama dan diikutsertakan juga oleh 'Pemilik' kebun, Pemerintah Desa setempat dan Dinas Kehutanan terkait. Juga tertuang sebagaimana tertulis yang dikutif, Jenis tanaman dalam areal kemitraan yaitu tanaman sawit yang sudah terlanjur tanam lebih dari 5 tahun tanam dan akan dipersiapkan untuk dihutankan kembali dengan tanaman akasia, karet dan jenis yang lainnya sesuai dengan tanaman perusahaan. (Yang artinya diduga NKK tidak ada kesepakatan untuk Pemanfaatan hasil TBS).
Diberitakan sebelumnya, sebagaimana dikutip saudara GL alis RM warga aik Selumar Sijuk kepada wartawan mengatakan bahasa fee 100 apakah perkilo atau per ton hasil TBS yang diberikan kepada APS maupun yang lainnya.
Kelompok Tani Mitra Bersama, saat itu dikonformasi wartawan mengatakan tidak pernah lagi terlibat dalam hal pemanfaatan TBS kawasan Hutan Gunung Tikus semenjak adanya edaran dari PT.APS.
Tetapi, data terbaru apakah KTH Sukses Bersama yang disebut-sebut oleh kalangan diduga bekerjasama dengan Pihak PT.APS. untuk memanfaatkan hasil TBS dikawasan HP Gunung Tikus Desa Air Selumar yang diduga diarea konsesi PT.APS.
Dikutif berita sebelumnya, Oknum Wartawan di Duga Ambil Fee Dari Tiga Warga Aik Selumar Sijuk Hasil Sawit Kawasan Hutan.
"Lamayan banyak, kalau 75 sampai 80 ton berarti sekitar 7 juta setangah delapan juta dia ambil sama KD inisial, langsung fee 100 rupiah itu", kata GL alias RM.
Tanya aja (JA) berapa ton semuanya.
" Mulai dar KD, pak IC, IM, IN, sekitar 75 ton lebih sebulan. Itu uangnya semua masuk ke rek (Kd), baru dibagi-bagi dia, dipotong dulu fee 100 rupiah untuk (KD) 100 rupiah untuk (Is/diduga oknum wartawan), potongan 100 rupiah (APS) belum untuk menyiapkan pemanen. Kalau menurut (JA), sekitar 75,80 ton sebulan. Disitu kan ada fee 100 rupiah, diambil alih dari (Is)", jelasnya GL alias RM.
Publik menduga, diduga ada Kongkalikong antara Oknum PT.APS dan kelompok warga yang memanfaatkan hasil TBS Kawasan Hutan Gunung Tikus yang diduga kuat bukan tanaman milik pribadi, (red/tim).
COMMENTS