Tarutung, RN Masalah pertanggungjawaban Mantan Bupati Taput "Drs.Nikson Nababan.M.Si" terkait Kerjasama Kemitraan Pemkab Tapanuli ...
Tarutung, RN
Masalah pertanggungjawaban Mantan Bupati Taput "Drs.Nikson Nababan.M.Si" terkait Kerjasama Kemitraan Pemkab Tapanuli Utara dengan pihak AP II Bandara Silangit berbuntut panjang.
Permasalahan kejasama Pemkab Taput dengan pihak AP II Bandara Silangit itu diawali dengan masalah jumlah pembebasan lahan hutan register yang datanya diduga disengaja dikaburkan oknum Kaban BPKAD Taput berinisial "K.Sinaga".
Luas pembebasan lahan Bandara Silangit sesuai informasi dari Oknum Pejabat Pemkab Taput yang tidak ingin namanya disebut bahwa pembebasan lahan register itu berkisar 500 hektar.
Begitu juga masalah data Pendapatan Hasil Kerjasama Kemitraan sebagai masukan PAD Pemkab Taput diduga dikaburkan oknum Kaban BPKAD Taput, hingga penerimaan besaran Dana Hasil Kerjasama kemitraan buat PAD Pemkab Tahun dibeberapa tahun lamanya diduga disunat.
Permasalahan kerjasama Pemkab Taput yang ditanda tangani Oknum Mantan Bupati Taput "Drs.Nikson Nababan.M.Si" itu ternyata berimbas pada gugatan salah seorang Oknum masyarakat yaitu keluarga "P.Br.Purba" yang merasa tanahnya diduga ikut diserobot dan diduga ikut dalam kontrak kerjasama Pemkab Taput dengan pihak AP II Bandara Silangit itu tanpa aseijinnya.
Dugaan penyerobotan tanah itu pun telah digugat Keluarga "P.Br.Purba" dengan menggunakan kuasa hukum/Pengacara agar permasalahan ini digugat di Pengadilan Negeri Tarutung, hingga proses persidangan sudah berjalan beberapa bulan lamanya.
Untuk mencari penjelasan dari pihak Pemkab Taput, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Oknum Kaban BPKAD Taput berinisial "K.Sinaga" melalui pesan Whatshap tetapi K.Sinaga selalu membuat alasan sibuk.
Awak media pun sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis pada Mantan Bupati Taput "Drs.Nikson Nanbaban.M.Si" dan jawaban surat dari Sekda berinisial "I.Simaremare" sebagai perwakilan Bupati Taput, menjelaskan hanya sebatas penjelasan kerjasama kemitraan Pemkab Taput dengan pihak AP II Bandara Silangit tanpa menjelaskan luas pembebasan hutan register dan juga tidak menjelaskan jumlah Pendapatan PAD Pemkab Taput dari bagi hasil kerjasama kemitraan ditiap tahunnya itu.
Permasalahan dugaan korupsi terkait Kerjasama Kemitraan Pemkab Taput dengan pihak AP II Bandara Silangit ini sudah dilaporkan penggiat korupsi pada pihak Kejaksaan Negeri Taput tetapi sampai saat ini pihak Kejari Taput masih belum menangani kasus ini secara menyeluruh, hingga dugaan korupsi permasalahan luas lahan dan pendapatan PAD Pemkab Taput itu masih mandek.
(S.Tambunan)
COMMENTS