Kabupaten Ciamis,RK 29/03/2024.Pemeliharaan bangunan dan prasaran adalah, upaya menjaga kondisi dan mengamankan bangunan agar selalu dapat b...
Kabupaten Ciamis,RK
29/03/2024.Pemeliharaan bangunan dan prasaran adalah, upaya menjaga kondisi dan mengamankan bangunan agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya, melalui kegiatan perawatan, perbaikan, pencegahan dan pengamanan yang harus dilakukan.
"Dalam pemeliharaan bangunan Irigasi atau pengairan menjadi hal penting dalam pertanian. Irigasi adalah sistem pengairan ke lahan budidaya. Sistem pengairan sangat banyak jenisnya. Penerapan irigasi harus sesuai dengan kebutuhan agar efektif dan efisien.
"Tetapi sangat disayangkan dalam Program pemeliharaan pekerjaan dari Dinas BBWS Banjar tersebut, pemeliharaan ( TPT ) Tembok Penahanan Tebing. Team Awak Media Investigasi ke lokasi pekerjaan. tepatnya di Wilayah areal sungai Cibulan, Kampung Kertasana ,Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawabarat.
"Menuai banyak pertanyaan, dan tidak ada Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) mengenai jumlah nilai besarnya anggaran yang digelontorkan oleh pihak Dinas BBWS kepada rekanan kerja ,ternyata nilai anggaran tersebut adalah " SILUMAN " dan diduga kuat mungkin beberapa persen mengantongi uang anggaran yang masuk kantong secara pribadi oleh pihak Dinas BBWS terkait .
" Menindak lanjuti , dengan tidak ada Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) seolah olah Masyarakat setempat yang menerima manfaat dijadikan jembatan Atau dijadikan "WAYANG" didalam kesempatan buat meraup keuntungan secara pribadi , seakan akan Masyarakat yang menerima manfaat tidak boleh tau Besar dan kecil anggaran tersebut. mungkin kah, ! dibalik semua itu ada niat yang tidak baik yang akan dijadikan Kantong Pribadi oleh Dinas BBWS Banjar dalam nilai anggaran tersebut ". GELAP .
"Secara Penyampaian, berkaitan tentang tulisan di atas dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). dan sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good government) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Terkait hal tersebut. Kepada lembaga lainnya agar dapat mengaudit Pekerjaan Tembok Penahan Tebing ( TPT ) yang mana tidak ada keterbukaan informasi publik , serta diduga bau aroma korupsi sampai berita ini tayang.
( Hermawan. Team )
COMMENTS