Medan-Belawan, Radarkriminal.com. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama nelayan kecil kini m...
Medan-Belawan, Radarkriminal.com.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama nelayan kecil kini mempersoalkan wilayah zona penangkapan ikan bagi kapal ikan di atas 30,GT beroperasi di wilayah zona 1, Minggu (26/5/2024).
Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi SH pertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) khusus diperairan.
Berdasarkan hasil temuan dari ratusan nelayan kecil menolak kapal pukat teri beroperasi di zona 1 dari bibir pantai.
Konflik nelayan kecil masih terjadi dengan kapal ikan 30,GT keatas. Dimana beroperasi diperairan wilayah zona 1 antara 2 mil dari bibir pantai.
“Hasil investasi HNSI tampak,alat penerang bola lampu yang digunakan kapal tersebut digunakan lebih dari 2000 watt bahkan ratusan ribu watt,” Ujarnya.
Ketua HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH bersama pengurus kunjungi basis nelayan kecil jaring gembung di Jalan Mujahir, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan, Medan Belawan, Provinsi Sumatera Utara. menjadi perhatian atas konflik sempat terjadi.
Selain itu, nelayan kecil tersebut melakukan pengusiran secara spontan kepada kapal Pukat teri melakukan penangkapan ikan di zona 1 sekaligus nelayan kecil menahan ASlNKAPIN Nahkoda kapal supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedepannya, Rahman Gafiqi, SH secara langsung akan menyerahkan ANKAPIN kepada penyidik yang berwenang sesuai amanah Undang Undang.
Akibat kapal ikan 30,GT keatas melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 1. Pastinya nelayan kecil khususnya nelayan jaring gembung menjadi terusik.cetus Rahman.
Rahman Gafiqi, menjelaskan dengan jelas sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 mengatur bahwa kapal diatas 30,GT dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah zona 3 disebut 12 mil ke atas.
Seharusnya kapal ikan besar tak memasuki wilayah nelayan kecil, yang tampak hasil ekonomi nelayan kecil berdampak tanpa diberikan sanki tegas.
Ketua HNSI Kota Medan secara gamblang akan menyerahkan permasalahan ini kepada yang berwenang sesuai amanah UU kepada PSDKP atau Dit. Polairud Poldasu.
“seharusnya wilayah 12 MIL, dilakukan oleh PSDKP/Dit.Polairud Poldasu dan memperperketat dalam pengawasan laut", terangnya.
Penyidik yang diberikan amanah undang undang segera melakukan proses hukum kepada pemilik ANKAPIN atas pelanggaran yang dilakukan nakhoda tersebut. Terang Rahman.
Masih Rahman Gafiqi, menjelaskan dengan jelas sebagaimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2023 yang mengatur bahwa kapal diatas 30,GT melakukan penangkapan ikan di wilayah tiga disebut 12 mil ke atas.
“Kami sesalkan, kapal ikan fuser memasuki wilayah nelayan kecil yang berdampak bagi para nelayan kecil. Dimana sempat nelayan kecil menyita ankapin nahkoda kapal”.
Sesalnya lagi, penyidik diamatkan undang undang seharusnya melakukan penyidikan bukan sebaliknya tutup mata.
(Jumadi)
COMMENTS