PANDEGLANG, RK Kios resmi diduga kuat menabrak aturan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas h...
PANDEGLANG, RK
Kios resmi diduga kuat menabrak aturan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk kepada siapa saja tanpa batasan wilayah penyaluran seperti yang seharusnya dalam e-RDKK.
Praktek ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di e-RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan e-RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Hasil pantauan di wilayah Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, aturan ini seolah sengaja ditabrak oleh pihak penjual resmi pupuk bersubsidi demi meraih keuntungan besar, salah satunya diduga dilakukan oleh kios pengecer resmi pupuk bersubsidi Kios Pupuk Toko Lia Kp Tanjakan Aseum Desa Sobang Kecamatan Sobang.
Hal yang sama, kembali terungkap di Kios Mitra Tani Rajasa tepatnya di Kampung Rajasa Desa Kutamekar Kecamatan Sobang.
Kepada media, Karna, petani Kampung Kapinango Desa Kutamekar mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga Rp 290.000-
"Kami sebagai warga Kp.Kapinango Desa Kutamekar kalau beli pupuk bersubsidi jenis Urea ditambah NPK Phonska harus bayar Rp 290.000,- per kwintal kalau Urea ditambah pupuk TS Rp 280.000,- per kwintal di Kios pupuk resmi milik Haji Warya Kp Rajasa Desa Kutamekar," ungkapnya Karna. Rabu(19/6/24)
H.Warya selaku pemilik kios Mitra Tani Rajasa saat dikonfirmasi melalui telpon genggam membantah menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp. 280.000 hingga Rp.290.000,- .
"Ya benar, saya pemilik kios Pupuk Mitra Tani Rajasa. Kalau pupuk bersubsidi kami jual seharga Rp 230.000,- per kwintal. Dalam e-RDKK kami hanya melayani 4 (empat) kelompok tani, tetapi maaf saya sedang di jalan sekarang, nanti di telpon lagi,"jelasnya singkat seolah menghindari percakapan dengan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Hotib, Sekjen LSM Gabungan Pejuang Sukarelawan (GPS) Banten meminta agar pihak Dinas Pertanian segera melakukan evaluasi terhadap kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Sobang dan Distributor yang terindikasi nakal.
"Menindaklanjuti banyaknya keluhan para petani yang diekpos oleh tim media di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Pandeglang soal harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET maka dalam waktu dekat, kami dari LSM GPS Banten dan Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APHPB) yang peduli terhadap para petani di Kabupaten Pandeglang akan meminta waktu untuk mengadakan audiensi di Dinas Pertanian termasuk dengan para Distributor yang menjadi suplayer nya" paparnya.
"Menurut analisa kami, beberapa Kios resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sobang dan di Kecamatan lainnya diduga telah melakukan penyelewengan dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian," imbuhnya.
Untuk itu kami berharap, kepada pihak-pihak terkait agar segera melakukan tindakan, jangan terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata.
(YEN)
COMMENTS