Sorong, RK (08/06/2024) Surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasehat hukum CV. Bintang Tiurma pada tanggal 27 Mei 2024,di...
Sorong, RK
(08/06/2024) Surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim penasehat hukum CV. Bintang Tiurma pada tanggal 27 Mei 2024,ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya disetujui dan sidang pertama digelar tanggal 07 Juni 2024.
Sidang pertama Praperadilan yang dimohon oleh CV. Bintang Tiurma dengan Termohon Praperadilan tersebut adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Penegakan Hukum Pidana.
Tim penasehat hukum dari pemohon adalah:
DR. Jose. T. P. Silitonga, SH. MA
DR. Nelson Simanjuntak SH. M. Si
Brigjend Pol (P) Drs. V. E. Simanjuntak
Bonardo Paruntungan Sinaga S.H, M. B. A
Albertho Marthin P. S.. Silitonga S. H
Kevin Orlando S.H
Adapun permohonan praperadilan ini dikarenakan penasehat hukum merasa penetapan tersangka yang ditandatangani Direktur pada Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan selalu penyidik yang bernama Yazid Nurhuda S. H, M. A berdasarkan ketetapan dengan nomor : S. Tap-04/PHPLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana bidang Kehutanan yaitu :"Korporasi yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil hutan dan/atau korporasi yang menerima , membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar dan/atau korporasi mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga baik didalam negeri maupun diluar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (4) huruf b jo pasal 12 huruf e u undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam paragrap 4 pasal 37 angka 13 pasal 83 ayat (4) huruf b jo pasal 12 huruf e pengganti undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang undang dan/atau pasal 87 ayat(4) huruf A jo pasal 12 huruf K dan/atau pasal 94 ayat(2) huruf d jo pasal 19 huruf f undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP yang terjadi di DEPO YONIF PT. Salam Pasifus Indonesia Line (PT. SPIL) Jalan Teluk Bayur Nomor 62 , kelurahan Perak Utara, kecamatan Pabean Cantikan, kota Surabaya propinsi Jawa Timur.
Adapun alasan pemohon mengajukan praperadilan karena 4 kontener berisi kayu milik CV. Bintang Tiurma adalah kayu hasil olahan (sekunder) ,dan juga sebelum pengiriman Ferdinad Fakdawer selalu Direktur CV. Bintang Tiurma sudah melakukan kordinasi terkait kelengkapan dokumen untuk pengiriman kayu tersebut kepada penyidik Gakkum di Sorong bernama Adrianus Mosa S. Hut, dimana setelah diteliti dinyatakan lengkap.
Dalam sidang praperadilan pertama kemarin tidak satupun dari pihak tergolong hadir, sementara pihak pemohon diwakili oleh penasehat hukum yang hadir semua.
Selanjutnya sidang ditunda hingga tanggal 14 Juni 2024."Harapan saya permasalahan ini dapat segera selesai dan ada pembenahan di dalam Ditjen Gakkum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia" ujar Frans Baho sebagai penasehat Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang terus memonitor permasalahan ini.
(RP)
COMMENTS