Kota Pekalongan, RK Menjelang pendaftaran bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
Kota Pekalongan, RK
Menjelang pendaftaran bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melakukan sejumlah persiapan. Seperti diketahui, pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 berlangsung mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan bahwa, terkait dengan kesiapan pendaftaran Pilkada 2024, KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka menyampaikan progress kesiapan dari KPU Kota Pekalongan. Saat ini, di Kantor KPU Kota Pekalongan tengah berbenah dan menyeting lokasi dalam rangka menyambut bakal calon pemimpin Kota Pekalongan 5 tahun ke depan supaya bisa diterima dengan baik.
Menurutnya, sudah ada 2 partai politik (parpol) yang berkonsultasi ke KPU terkait pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Parpol pengusung balon pada Pilkada 2024 tersebut menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusungnya. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan secara resmi terkait rencana pendaftaran.
"Kami masih menunggu surat secara resmi dari masing-masing bakal calon yang mendaftar pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,"ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin siang (26/8/2024).
Fajar menjelaskan, terkait berkas pendaftaran balon pimpinan daerah telah disederhanakan menggunakan input data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sama seperti mekanisme proses pendaftaran parpol. Harapannya, dengan aplikasi ini, berkas-berkas yang dibawa tidak terlalu banyak. Sebab, sudah terinput di aplikasi tersebut. Hal ini memudahkan bagi balon untuk mendaftar dan mempermudah KPU dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran balonnya.
"Secara prinsip, berapapun bakal calon yang mendaftar, kami siap menerima dan memverifikasi serta melayani mereka dalam berkontestasi Pilkada 2024. Terkait dengan visi dan misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-20245 yang disampaikan pada proses pendaftaran bakal paslonnya. Seandainya ada perbaikan naskah masih dimungkinkan sebelum sampai dengan ditetapkannya paslon,"ungkapnya.
Lanjut Fajar menambahkan, untuk cuti petahana jika mendaftar sebagai balon dimulai pada saat masa kampanye atau 3 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (selama 60 hari) mulai 25 September 2024. Untuk persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), balon harus memperoleh 10 persen suara sah dari jumlah surat suara pada Pemilu serentak Kota Pekalongan 2024.
Bagi anggota DPRD yang sudah dilantik dan mendaftar sebagai bakal calon pimpinan daerah, maka konsekuensinya adalah yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Jadi, pada saat ditetapkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri beserta surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD. Jika surat pemberhentian belum bisa diterbitkan, maka bisa diganti dengan tanda terima bahwa surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke instansi yang berwenang dan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan yang menyatakan bahwasannya proses pengunduran diri masih dalam proses.
"Untuk pendaftaran balon, di hari pertama dan kedua yakni 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, khusus di hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00-23.59 WIB. Untuk kondusivitas selama pendaftaran balon, kami dibantuk pihak keamanan dari jajaran kepolisian, Satpol-P3KP, dan Dinas Perhubungan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar KPU. Kami berharap, masyarakat cukup menyaksikan dari siaran live streaming yang kami sediakan di youtube channel KPU Kota Pekalongan. Sebab, pada saat pendaftaran balon, ada keterbatasan jumlah orang yang bisa masuk ke lokasi pendaftaran. Sehingga, yang tidak bisa masuk bisa menyaksikan lewat li..ve streaming,"pungkasnya. (TRI)
COMMENTS