Medan Deli, Radarkriminal.com Sebuah gudang pintu seng berwarna merah di Jalan KL Yos Sudarso Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan...
Medan Deli, Radarkriminal.com
Sebuah gudang pintu seng berwarna merah di Jalan KL Yos Sudarso Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara tepatnya didepan SPBU dikabarkan kerap melakukan aktivitas bisnisnya milik salah satu Big Boss yang belum diketahui identitasnya.
Rumor yang berkembang dilapangan bahwa aktivitas diduga gudang tanpa plank nama itu diketahui sebagai tempat penampungan BBM jenis Solar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat didampingi oleh Bendahara KJM-B, Jumadi, melalui keterangan Pers nya dilapangan, Selasa 27 Agustus 2024.
Ia mengatakan bahwa dugaan ini berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa Truk Tanki Transportir biru putih kapasitas 5.000 liter baru baru ini masuk ke gudang tanpa plank nama tersebut, diduga melakukan bongkar muatan BBM jenis Solar.
"Hingga saat ini aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampungan BBM jenis solar ini masih terus berjalan dengan aman dan lancar seperti biasanya dalam menjalankan bisnis gelapnya tersebut,"ujar Ketua KJM-B.
Lanjut Ketua KJM-B,"bahwa aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampungan BBM jenis solar ini diharapkan dapat menjadi perhatian para instansi terkait khususnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH) agar kiranya dapat dilakukan penyelidikan atas dugaan tersebut adanya kecurangan atau penyalahgunaan BBM, Karena diduga gudang ilegal tempat penampungan BBM bersubsidi tersebut diperkirakan banyak melanggar aturan,seperti tentang perizinan usaha diduga tidak mengantongi izin resmi apa lagi gudang tersebut tanpa memiliki plank nama dan lain lain,"jelasnya.
"Maka dari itu, sudah pasti bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,
"Kemudian tentang dampak lingkungan hidup, kita juga sangat meragukan tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), jangan jangan tanpa mengantongi izin yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL,"pungkas Ketua KJM-B.
(Jumadi)
COMMENTS