Belitung,radarkriminal.com 08 September 2024 Menghebohkan Pengiriman Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung sudah menjadi pemberitaan hanga...
Belitung,radarkriminal.com
08 September 2024 Menghebohkan Pengiriman Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung sudah menjadi pemberitaan hangat di berbagai media baik lokal maupun nasional.
Berbagai modus Penyelundupan berhasil diungkap aparat penegak hukum mulai dari Modus Pengiriman Babi hingga Berkedok Pengiriman Minyak Subsidi. Pengungkapan tersebut menjadi berita hangat diberbagai media karena Diduga melibatkan berbagai pihak yang menjadi Oknum Backing untuk memuluskan perjalanan penyelundupan dari Pelabuhan Tanjung Ruh menuju Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan tersebut ternyata tidak menghentikan bahkan memberikan efek jera. Masih dengan isu sama, beredar informasi dari masyarakat dugaan Penyelundupan Pasir Timah dari Pelabuhan Tanjung Ruh Belitung. Bahkan Penyelundupan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Ketua Organisasi Wartawan di Kabupaten Belitung.
Ketua LSM Barisan Independen Nusantara (BIN) Wilayah Babel Lendra Gunawan menyampaikan sudah berkoordinasi dengan DPP LSM BIN Terkait Dugaan tersebut.
"Sudah kita sampaikan ke DPP, dan respon dari Ketum mendukung untuk dikawal dan terus dipublikasikan," jelasnya
Sementara itu dihubungi melalui Telpon Ketua Umum DPP LSM BIN Hendro Subandrio, SH menyatakan penyelundupan hasil tambang tanpa izin sah dapat dijerat pasal berlapis.
"Pasal dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk penyelundupan timah, adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegasnya
Seraya menambahkan jika Timah ini diperoleh pelaku dengan cara ilegal atau menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perbuatan ini terancam pasal berlapis. Hal ini juga dipastikan tidak susuai dengan tata ruang yang ada, dapat menggunakan pasal Undang-undang (UU) minerba, kemudian UU Lingkungan Hidup dan UU Tara Ruang.
"Bisa dijerat berlapis, Kalau didapat dari Tambang Legal, kenapa harus dikirim secara Ilegal. Hampir dipastikan Ilegal semuanya itu," ujarnya
Lebih lanjut Hendro juga menyikapi informasi dugaan keterlibatan Oknum Wartawan bahkan Ketua Salah Satu Organisasi Wartawan, dirinya menilai ini memilukan, memalukan dan menjatuhkan Martabat Pers.
"Kami mendukung LSM BIN Babel, untuk terus mengumpulkan dan mencari fakta fakta lainnya di lapangan. Jangan ragu untuk mengungkap kebenaran," tegas Hendro.
(tim )
COMMENTS