Deli Serdang, Radarkriminal.com Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan y...
Deli Serdang, Radarkriminal.com
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sebagai dasar hukum, bahwa Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Dengan fungsi dan perannya, Amdal merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup.
Bahwa tujuan Amdal agar lingkungan hidup tidak berdampak, minimal dapat mengurangi dampak.Kemudian Amdal bertujuan menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan. Amdal bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan.
Kemudian Amdal dapat menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan hidup.
Namun ada saja para pengusaha yang tidak ingin mematuhi dasar hukum tentang Amdal sebagai upaya agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya, seperti Pabrik Pengolahan Tahu di Jalan Segitiga, Dusun 22 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membuang limbah ke sungai Diski hingga tercemar melalui pipa yang terbuat dari besi
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat didampingi oleh Wakil Ketua KJM-B, Rudi Hutagaol dan Bendahara KJM-B, Jumadi, kepada beberapa wartawan yang tergabung di KJM-B, Rabu (23/10/24).
Menurut Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) bahwa sisa bahan pengolahan tersebut dibuang ke sungai tanpa melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari dinas lingkungan hidup.Tentu hal ini sangat berdampak sekali akan kerusakan lingkungan hidup yang telah tercemar sehingga tidak dapat lagi terjaga keamanannya.
“Sudah bareng tentu jelas ini sangat bertentangan dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP nomor 27 Tahun 1999 Tentang Amdal. Kemudian atas dasar hukum Amdal ini, dimana para pengusaha yang memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan”, jelas Ivan.
Lanjut Ketua KJM-B,“Bahwa Amdal adalah merupakan salah satu kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan manusia. Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup,
“Oleh karena itu, Pabrik pengolahan Tahu membuang limbah ke sungai tersebut, boleh jadi tanpa melalui hasil kajian Amdal, seperti berupah Dokumen Kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Kaandal), Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal),
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dan Dokumen Ringkasan Eksekutif," ungkapnya.
"Mangka dari itu, saya meminta kepada instansi pemerintah terkait khususnya kabupaten Deli Serdang untuk segera turun kelapangan dan memeriksa apakah mengantongi perizinan Limbah Pabrik pengolahan Tahu tersebut yang mana dinilai tanpa melalui hasil kajian Amdal sehingga sungai tercemar tidak dapat lagi terjaga keamanannya,
"Kemudian memeriksa perizinan Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik pengolahan Tahu tersebut, Perizinan Pabrik pengolahan Tahu sebab tanpa plank nama usaha, apakah telah terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,"harap Ketua KJM-B.
Berkaitan dengan hal tersebut, seperti yang diberitakan sebelumnya dari beberapa Media Online yang tergabung di KJM-B, ketika dikonfirmasi Tim KJM-B kepada Kades Buluh Cina, Ramiyadi tentang dugaan Pabrik pengolahan Tahu membuang Limbah kesungai Diski tersebut membenarkan.
"Pak memang dibuang kesungai, Gak diduga lagi. Yang punya orang Desa Kota Rantang," sebutnya kepada Tim KJM-B melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (17/10/24).
(JMD)
COMMENTS