Deli Serdang, Radarkriminal.com Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B), Ivan Hutabarat, didampingi oleh Wakil Ketua KJM-B Rudi Huta...
Deli Serdang, Radarkriminal.com
Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B), Ivan Hutabarat, didampingi oleh Wakil Ketua KJM-B Rudi Hutagaol, Bendahara KJM-B Jumadi, bersama pengurus KJM-B lainnya, soroti aktivitas sebuah gudang yang diduga tanpa plang nama yang berdomisili di Pasar 9 Manunggal Tanah Garapan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(24/10/2024).
Pantauan Tim KJM-B dilapangan bahwa didalam gudang tanpa plank nama tersebut tampak ada beberapa drum bekas kemudian gundukkan seperti tanah berwarna kehitam hitaman yang diduga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kita menduga itu Limbah B3, disitu langsung tampak jelas dilapangan kalau gudang tanpa plank nama itu ternyata tempat pengolahan limbah B3,"ujar Ketua KJM-B, Ivan Hutabarat, didampingi oleh Wakil Ketua KJM-B, Rudi Hutagaol, Bendahara KJM-B, Jumadi, dan beberapa anggota KJM-B.
Ketua KJM-B mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan bahwa diduga Limbah B3 tersebut diperoleh atau dibeli Big Boss pemilik gudang tanpa plang nama ini dari beberapa pihak Perusahaan yang ada di wilayah kota Medan.
"Kalau tidak dari Perusahaan lantas darimana datangnya diduga limbah B3 tersebut diperoleh..? Sudah pasti dari Perusahaan, boleh jadi dibeli Big Boss pemilik diduga gudang pengolahan B3 tersebut, kemudian diolah sebersih mungkin lalu dijual kepada orang yang membutuhkan," ungkapnya.
Selain itu, bahwa diduga gudang pengolahan Limbah B3 tersebut tanpa melalui proses hasil kajian tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) yang diatur UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
"Kita menduga seperti itu, bagaimana tidak, lihat saja sedangkan gudang pengolahan Limbah B3 tersebut tanpa memiliki plank nama usaha dan bagaimana pula tentang perizinan lingkungan
berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012, tentu sangat diragukan sekali yang disitu dijelaskan setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan,"ucap Ketua KJM-B.
Lanjut Ketua KJM-B bahwa AMDAL adalah merupakan salah satu kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan manusia. AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
"Oleh karena itu, gudang pengolahan Limbah B3 ini boleh jadi tanpa melalui hasil kajian AMDAL, seperti berupah dokumen kerangka acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL) , dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL), dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL),, dan dokumen ringkasan eksekutif," jelas Ketua KJM-B.
Sambung Ketua KJM-B,"Maka dari itu, Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait, untuk segera turun kelapangan dan memeriksa apakah gudang pengolahan Limbah B3 tersebut mengantongi perizinan Limbah, yang mana dinilai tanpa melalui hasil kajian AMDAL sehingga lingkungan tidak dapat lagi terjaga keamanannya,
"Kemudian memeriksa perizinan gudang pengolahan Limbah B3 tersebut apalagi tanpa plank nama usaha, apakah telah terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, dan peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan PP nomor 36 Tahun 2021, tentang pengupahan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi Tim KJM-B sebelumnya tentang perizinan pengolahan diduga limbah B3 tersebut Kepada Big Boss pemilik gudang pengolahan tanpa nama ini sayangnya tidak dapat diminta keterangan resminya.
"Pak Haji sedang tidak berada ditempat Bang, sedang keluar kota," jawab laki laki bertubuh kurus berkulit hitam itu kepada Tim KJM-B.
(JMD)
COMMENTS