Pekalongan, radarkrimininal.com Polres pekalongan kota melalui satuan reserse narkoba (satresnarkoba) bekerjasama dengan rumah tahanan nega...
Pekalongan, radarkrimininal.com
Polres pekalongan kota melalui satuan reserse narkoba (satresnarkoba) bekerjasama dengan rumah tahanan negara (rutan) kelas IIA pekalongan berhasil menggagalkan penyeludupan pil psikotropika jenis alprazolam yang di simpan di dalam dubur yang di lakukan oleh seorang janda cantik tangkil kedungwuni, kabupaten pekalongan, inisial RDY (20). Ia menjadi seorang kurir narkoba dengan modus menyembunyikan barang haram di dubur atau alat viral lainya.
Pil alprazolam yang berjumlah 100 butir itu di bungkus plastik dililit solasi dimasukan ke dalam kondom, kemudian dimasukan ke dalam dubur tersangka.
Kapolres pekalongan kota, AKBP prayudha widiatmoko mengungkapkan bahwa, penangkapan RDY bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan seorang narapidana lapas pekalongan berinisial HH. Kemudian, HH ketahuan membawa 100 butir psikotropika jenis alprazolam yang disembunyikan di dalam duburnya. Tepatnya saat kembali ke sel setelah mengikuti sidang.
"Narkoba tersebut di bungkus plastik, di masukan ke dalam kondom, lalu di sembunyikan di dalam dubur untuk menglabui petugas, ''terang AKBP payudha saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, berlangsung di serambi mapolres setempat, jumat (22/11/2034).
Menurutnya, kasus penyelundupan pil alprazolam sendiri berhasil diungkap berkat kesigapan petugas satresnarkoba. Dimana, dua tersangka diketahui melupakan terdakwa dengan kasus narkotika lain, dan masih menjalani proses hukum. Sementara, satu tersangka perempuan masih di tangani satrenarkoba.
"Alhamdulillah, kami berkoordinasi dengan pihak rutan pekalongan, Sehingga informasi didapatkan bisa saling melengkapi. Kami menginformasikan, sehingga terungkap lah kasus ini l, " Benernya.
Di tambahkan kasat narkoba polres pekalongan kota, IPTU Sujarwadi, bahwa saat diperiksa intensif oleh petugas, HH mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pembesuk di ruang tahanan pengadilan negeri pekalongan kelas 1B. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas segera menangkap RDY yang di duga menjadi kurir pengantar barang haram tersebut.
"Pada senin 11 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, RDY perpura-pura menjenguk HH di ruang tahanan saat jeda sidang. Narkoba yang sudah dibungkus rapi dan disimpan di bagian dadanya, lalu di serahkan kepada HH dengan cera menempelkan dadanya ke jeruji ruang tahanan, HH dengan cepat merogoh narkoba dari dada RDY, ungkap IPTU iwan, lanjutnya untuk menyembunyikan narkoba tersebut, HH meminta izin ke toilet dan memasukkan barang itu kedalam duburnya. Namun, aksinya terungkap saat dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas rutan.
"Selain menangkap RDY, kami jua mengamankan barang bukti berupa 100 butir psikotropika jenis alprazolam dan satu satu unit ponsel oppo warna biru muda milik RDY. Dari ponsel miliknya ini di temukan bukti percakapan yang menguatkan keterlibatan nya dalam proses pengiriman narkoba, ''jelasnya.
Dikatakan IPTU iwan, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RDY dan HH. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasak 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal rp100 juta.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba, termasuk siapa saja yang terlibat di balik kasus ini, "tandanya. (dian/tri)
COMMENTS